Mantan ASN Kemenkop UKM yang Jadi Korban Pemerkosaan Lakukan Perlawanan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sesmenkop UKM Arif Rahman Hakim. Foto: Dok. Kemenkop dan UKM
zoom-in-whitePerbesar
Sesmenkop UKM Arif Rahman Hakim. Foto: Dok. Kemenkop dan UKM

Kemenkop UKM menyebut pegawainya yang menjadi korban dugaan pemerkosaan bakal melanjutkan proses hukum melalui tahap praperadilan. Di mana, kasus dugaan pemerkosaan itu kini telah dihentikan polisi melalui restorative justice.

Anggota Tim Independen Perwakilan Kemenkop UKM, Riza Damanik mengungkapkan, hak tersebut telah disampaikan dalam pertemuan keluarga korban dengan Menkop UKM, Teten Masduki.

"Sejak awal, pada saat pertemuan Pak Menteri dengan orang tua korban, terang mengatakan, jelas mengatakan, bahwa karena waktu itu tim pendamping hukum dalam hal ini LBH APIK sudah menyampaikan akan mengambil langkah praperadilan," ujar Riza dalam jumpa pers, Jumat (28/10).

"Melakukan praperadilan terhadap SP3 itu yang dilakukan pendamping hukum dalam hal ini LBH APIK," sambung dia.

Riza memastikan, pihaknya pun mendukung langkah yang bakal diambil oleh korban. Kemenkop UKM berjanji bakal memberikan bantuan apabila diperlukan.

"Dari kementerian ini apa itu sifatnya informasi, data dokumen dan sebagainya yang diperlukan dalam langkah hukum tersebut, kementerian akan memberikan dukungan," tutur dia.

Sekretaris Kemenkop dan UKM Arif Rahman Hakim sebelumnya mengungkap kasus perkosaan yang dilakukan oleh pegawainya. Kasus itu terjadi pada Desember 2019, korban ialah CPNS perempuan berinisial ND.

ND diperkosa oleh 4 pegawai Kemenkop dan UKM, yakni W, Z, MF, dan N. Perbuatan asusila itu terjadi di sebuah kamar hotel di Bogor, di sela kegiatan LDK pada 6 Desember 2019 dini hari.

Korban sempat melaporkan kasus ini ke Biro Umum Kemenkop dan UKM, serta meneruskannya ke polisi. Penyelidikan tindak pidana itu pun dimulai sejak 1 Januari 2020.

Dalam penyelidikan polisi, 4 pelaku ditangkap. Mereka bahkan sempat ditahan di Polres Bogor. Namun kasus itu tidak berlanjut ke pengadilan.

Arif menuturkan kepolisian menangguhkan penahanan para tersangka. Kepolisian juga menjalankan restorative justice antara pelaku dan korban.

Pencabutan laporan itu membuat kasus tersebut dihentikan. Polisi menerbitkan SP3 untuk menghentikan pengusutan perkara itu.

Pihak keluarga, kata Arif, menyatakan kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan. ND sebagai korban dinikahkan dengan salah satu pelaku yakni Z.