Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK telah merampungkan berkas perkara mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto. Agus ialah tersangka perkara dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.
ADVERTISEMENT
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka AGW (Agus Winoto)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (15/10).
Berkas perkara Agus Winoto kini berada di tangan penuntut umum. Surat dakwaan pun tengah disusun untuk nantinya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta ," kata Febri.
Dalam perkara ini, Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta. KPK menduga suap diberikan oleh Sendy Perico melalui Alvin Suherman yang merupakan pengacaranya. Suap itu diduga terkait penanganan pengurusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Suap diduga terkait penanganan perkara Sendy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2019. Perkara yang dihadapi Sendy di Pengadilan itu yakni penipuan dan pelarian uang investasi sebesar Rp 11 miliar, oleh seseorang.
ADVERTISEMENT
Sendy dan Alvin lalu menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa sebelum membacakan tuntutan di PN Jakbar pada 1 Juli mendatang. Tujuannya, agar jaksa memperberat tuntutan kepada pihak yang berperkara dengan Sendy tersebut. Jaksa rencananya akan menuntut pihak yang menipu Sendy itu selama 2 tahun.
Namun, saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang berperkara dengannya itu akhirnya berdamai. Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun. Sendy sepakat.
Untuk mewujudkan kesepakatan itu, Sendy dan Alvin kembali mendekati jaksa melalui seorang perantara. Kemudian, perantara itu meminta Alvin menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.
Alvin dan Sendy menyanggupi permintaan tersebut, dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut Jumat, 28 Juni 2019. Sebab, rencananya, pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin, 1 Juli 2019.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Jumat (28/6) pagi, Sendy memberikan uang Rp 200 juta melalui orang kepercayaannya kepada Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Uang tersebut dibungkus dalam tas kresek berwarna hitam.
Setelah memegang uang dan dokumen perjanjian damai, Alvin selanjutnya bertemu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI, Yadi Herdianto, di pusat perbelanjaan yang sama. Uang dan syarat itu kemudian diberikan kepada Yadi untuk diserahkan ke Agus Winoto. Namun kemudian usai penyerahan uang, KPK langsung melakukan OTT.