Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin divonis pidana 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Ia juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Majelis Hakim Asep Sumirat saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (22/3).
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Rachmat Yasin selama dua tahun delapan bulan," imbuh hakim.
Adapun vonis yang dibacakan itu lebih ringan dibandingkan dengan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Rachmat Yasin dengan empat tahun penjara.
Rachmat Yasin terjerat dua kasus dugaan korupsi, yakni dugaan pemotongan uang dari sejumlah dinas serta dugaan penerimaan gratifikasi. Dalam perkara pertama, Rachmat Yasin menerima uang sebesar Rp 8.931.326.223 yang merupakan setoran hasil potongan dana dari sejumlah dinas di Kabupaten Bogor.
Uang itu digunakan untuk kepentingan Rachmat Yasin mencalonkan diri kembali menjadi Bupati Bogor periode kedua serta keperluan pileg. Rachmat Yasin menjabat sebagai Bupati Bogor sejak 2008.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam kasus kedua, Rachmat Yasin dijerat dengan pasal gratifikasi oleh KPK. Ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah 20 hektar dan mobil Vellfire senilai Rp 825 juta. Gratifikasi mobil berasal dari pengusaha yang juga rekanan proyek di Kabupaten Bogor.
Rachmat dinilai terbukti melakukan perbuatan itu sebagaimana Pasal 12 B juncto Pasal 12 C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Atas putusan itu, Rachmat mengaku telah menerima putusan itu. Menurut dia, putusan yang dibacakan sudah melalui pertimbangan yang adil.
"Apa pun yang diputuskan, ini juga sudah menjadi pertimbangan majelis hakim. Sewajarnya, saya menyatakan menerima," ucap dia.
Sementara jaksa pada KPK masih akan mempertimbangkan terlebih dahulu soal vonis ini sebelum bersikap.
Dua perkara yang baru saja divonis hakim itu merupakan kasus kedua yang menjerat Rachmat Yasin . Pada tahun 2014, ia dihukum 5 tahun 6 bulan penjara karena kasus suap. Ia menerima suap senilai Rp 5 miliar dari Presiden Direktur Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.
ADVERTISEMENT
Suap tersebut terkait tukar guling (ruislag) kawasan hutan di Kabupaten Bogor seluas 2.754 hektar. Kawasan tersebut rencananya dijadikan pemukiman berupa kota satelit Jonggol City.
Setelah menjalani pidana, pada Rabu 8 Mei 2019, Rachmat Yasin keluar dari Lapas Sukamiskin dalam rangka Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Namun, selang 16 hari kemudian, ia kembali harus berurusan dengan kasus korupsi. Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di dua dugaan perkara itu.