Mantan Bupati Buton Divonis 3 Tahun Penjara karena Suap Hakim MK

27 September 2017 17:20 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Samsu Umar (Foto: Antara/uhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Samsu Umar (Foto: Antara/uhammad Adimaja)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun divonis 3 tahun dan 9 bulan penjara. Dia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Samsu dinilai majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, terbukti menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kamaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut, hal tersebut sesuai dengan dakwaan pertama yang bersangkutan" ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9).
Pertimbangan hakim yang memberatkan adalah perbuatan Samsu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak korupsi, tidak berterus terang dan tidak menyesali perbuatannya, serta pernah dihukum dalam kasus tindak pidana pemilu.
Sedangkan, hal yang meringankan adalah sikap Samsu yang sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Usai mendengar vonis, Samsu mengatakan dia masih akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut. "Kami putuskan untuk pikir-pikir yang mulia" ujar Samsu.
ADVERTISEMENT
Vonis yang diberikan untuk Samsu itu sebenarnya lebih ringan dari tuntutan tim jaksa KPK. Pihak KPK menuntut Samsu 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
KPK meyakini Samsu memberikan uang sebesar Rp 1 miliar ke Akil. Suap itu diduga untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor: 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012 tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Buton Tahun 2011.
Perkara ini bermula pada Agustus 2011, Samsu bersama wakilnya, La Bakry, mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada Bupati Buton. Namun berdasarkan hasil penghitungan suara, KPU Kabupaten Buton menetapkan pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Adjo sebagai pemenang dari hasil penghitungan suara.
ADVERTISEMENT
Atas keputusan tersebut, Samsu dan Bakry mengajukan gugatan ke MK. MK kemudian mengeluarkan putusan sela yang menyatakan perlu dilakukan pemungutan suara ulang. Hasilnya, Samsu dan Bakry mendapat perolehan suara sah terbanyak.
Pada Juli 2012, Samsu dihubungi oleh advokat Arbab Paproeka perihal permintaan uang dari Akil terkait putusan akhir gugatan di MK. Arbab menyampaikan adanya permintaan dari Akil agar Samsu menyediakan uang sebesar Rp 6 miliar.
Samsu mengaku tidak bisa menyanggupi permintaan tersebut. Kemudian, Samsu baru bisa memberikan uang Rp 1 miliar dari total Rp 6 miliar kepada Akil.