Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Didakwa Korupsi Proyek dan Gratifikasi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa mantan Bupati Pekalongan periode 2021-2025 dan 2025-2030 Fadia Arafiq berjalan keluar usai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/7). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan Bupati Pekalongan periode 2021-2025 dan 2025-2030 Fadia Arafiq berjalan keluar usai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/7). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (23/7). Jaksa KPK mendakwa Fadia dengan perkara korupsi dan gratifikasi.

Pada dakwaan pertama, jaksa menyatakan Fadia melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Fadia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam rentang waktu 11 Maret 2022-3 Maret 2026. Ia bersama sejumlah orang mendirikan serta mengelola PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).

Fadia kemudian mengatur agar perusahaannya, bisa memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

"Terdakwa Fadia turut serta dalam pengadaan dengan cara mendirikan dan mengelola PT RMB dan memerintahkan kepada beberapa kepala perangkat daerah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Pekalongan agar memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa," tegas Jaksa Agus Subagya dalam sidang yang dipimpin hakim Rightman M.S. Situmorang itu.

Jaksa menyebut, perusahaan milik Fadia tersebut kemudian memperoleh pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 3 RSUD dan satu kecamatan.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi," tegas jaksa.

Terdakwa mantan Bupati Pekalongan periode 2021-2025 dan 2025-2030 Fadia Arafiq bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/7/2026). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Selain itu, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 2,89 milliar sepanjang tahun 2021-2026 dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan

"Terdakwa baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya sebesar Rp 2,89 miliar dari para perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan," sebut dia.

Atas perbuatan tersebut, Fadia didakwa melanggar Fadia dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas dakwaan ini, baik Fadia ataupun pengacaranya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Kepada majelis hakim, Fadia mengaku sudah memahami dakwaan tersebut.

"Intinya saya sudah mengerti, tetapi masih memerlukan pembuktian yang lebih lanjut, Yang Mulia. Saya akan bersikap insyaallah kooperatif dan tidak akan mempersulit dalam hal apapun dalam menjalankan persidangan ini, Yang Mulia," ucap Fadia.

Terdakwa mantan Bupati Pekalongan periode 2021-2025 dan 2025-2030 Fadia Arafiq bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/7/2026). Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO

Sementara itu, kuasa hukum Fadia, Muhammad Fadli Nasution menjelaskan alasan mengapa pihaknya tidak mengajukan nota pembelaan atau eksepsi terkait dakwaan jaksa.

"Kami tidak mengajukan keberatan, perlawanan atau eksepsi karena kami mengerti tentang dakwaan itu ya. Format dakwaan juga sudah sesuai, identitas tadi sudah dibacakan sesuai, tempat mengadili juga sudah sesuai," jelas Fadli.

Ia menegaskan, masih ada beberapa hal yang harus dibuktikan untuk dalam persidangan nantinya. Ia berharap kliennya bisa mendapat keadilan seadil-adilnya.

"Nah setelah kami pelajari ternyata ada beberapa hal yang memang harus dibuktikan oleh eh persidangan ini eh terkait dengan keterangan saksi-saksi. Mohon doanya supaya persidangan berjalan lancar, dan Bu Fadia bisa divonis yang seringan-ringannya," kata Fadli.