Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Didakwa Terima Pemotongan Dana Insentif BPPD

30 September 2024 20:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin (30/9/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin (30/9/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, menjalani sidang perdana kasus dugaan pemotongan dana insentif pajak daerah ASN di BPPD Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, Gus Muhdlor didakwa menerima dana hasil pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Usman, dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (30/9).
"Terdakwa Ahmad Muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo dan Terdakwa Ari Suryono kepala BPPD Sidoarjo bersama-sama juga Siskawati sebagai kepala kepegawaian, meminta menerima atau memotong pembayaran pegawai negeri atau biaya yang lain atau biaya kas umum," ujar JPU Arief.
Dalam sidang, diungkap juga soal pembagian uang. Gus Muhdlor mendapat Rp 1,46 miliar, sedangkan Ari menerima sebesar Rp 7,133 miliar.
Pemotongan insentif tersebut dilakukan Ari dan Siska Wati sejak triwulan keempat pada tahun 2021 hingga triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali berjalan saat memperingati HUT ke-165 Kabupaten Sidoarjo di Alun Alun Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024). Foto: Umarul Faruq/ANTARA FOTO
Jaksa menyebut, Gus Muhdlor dikenakan dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Dakwaan kedua, terdakwa Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
"Kami tidak menyiapkan waktu untuk mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang," ujar Mustofa.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 24-25 Januari 2024. Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka atas kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan BPPD Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pengembangan, Gus Muhdlor diduga menerima hasil korupsi berupa pemotongan insentif itu. Ia akhirnya ditetapkan tersangka.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Selaku bupati, Muhdlor berwenang mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Dia lalu membuat keputusan bupati untuk 4 triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Atas keputusan tersebut, Ari Suryono kemudian memerintahkan dan menugaskan Siska Wati selaku Kasubag Umum BPPD Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai. Sekaligus perintah untuk menghitung besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan Muhdlor.
Besaran potongan insentif yang ditentukan adalah antara 10 sampai 30 persen dari besaran insentif yang diterima ASN terlibat.
ADVERTISEMENT