Mantan Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Didakwa Korupsi Merugikan Negara Rp 234 M

30 September 2024 21:32 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam periode 2013-2018 Zulheri (kiri) berjalan keluar usai menjalani sidang perdana kasus dugaan pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2024). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam periode 2013-2018 Zulheri (kiri) berjalan keluar usai menjalani sidang perdana kasus dugaan pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2024). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA), Zulheri, didakwa merugikan negara hingga Rp 234 miliar. Kasusnya terkait dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada periode 2013-2018.
ADVERTISEMENT
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 234.506.677.586," ujar jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9).
Zulheri didakwa melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan lima orang lainnya, yakni:
Sidang perdana kasus dugaan pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2024). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Dalam dakwaan, perkara bermula saat Zulheri bersama dengan Syafaat melakukan investasi rekasadana dan saham. Namun tidak didasari dengan Memorandum Analisis Investasi.
Dalam prosesnya, Zulheri dan Syafaat juga diduga telah bersepakat dengan Angie, Danny, Sutedy, dan Romi untuk mengelola investasi reksadana secara tidak transparan dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
Zulheri dan Syafaat telah melakukan pembelian reksadana yang dikelola oleh Manajer Investasi PT Milenium Capital Management dengan janji imbal hasil dari Angie. Syaratnya, pembelian reksadana itu ditahan dalam waktu tertentu untuk tidak diperjualbelikan.
Terdakwa Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam periode 2013-2018 Zulheri (kanan) bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2024). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Hanya saja, pembelian reksadana itu tidak membuahkan keuntungan investasi serta tidak memenuhi kebutuhan untuk menunjang operasional DPBA.
Kemudian, Zulheri dan Syafaat juga disebut telah membeli saham LCGP dengan janji imbal hasil dengan Danny Boestami. Syaratnya, harus diikat dalam waktu tertentu untuk tidak diperjualbelikan. Padahal diketahui, saham itu berisiko.
"Pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi," ungkap jaksa.
Lalu, Zulheri dan Syafaat membeli saham ARTI tanpa menilai hasil analisis dengan janji imbal hasil yang diberikan oleh Burhanuddin Bur Maras selaku Direktur Utama PT Ratu Prabu Energi yang akan melakukan pembelian kembali.
ADVERTISEMENT
Syaratnya masih sama, yakni diikat dalam waktu tertentu untuk tidak diperjualbelikan. Padahal diketahui bahwa pembelian saham tersebut merupakan saham berisiko.
"Lalu Romi Hafnur melakukan upaya pembentukan harga saham dengan tujuan mengintervensi harga yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional DPBA," jelas Jaksa.
Terdakwa konsultan keuangan PT Ratu Prabu Energi Romi Hafnur dan pemilik PT Millenium Capital Management Angie Christina menjalani sidang perdana kasus dugaan pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2024). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Terdakwa Komisaris PT Strategic Management Service Danny Boestami (kiri) menyapa keluarganya usai menjalani sidang perdana kasus dugaan pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2024). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Adapun, Zulheri bersama dengan Sutedi diduga telah membuat surat tagihan hutang fiktif kepada DPBA atas transaksi penempatan saham dalam pengelolaan investasi saham DPBA.
"Zulheri bersama dengan Muhammad Syafaat telah menerima uang dan fasilitas dari pihak Danny Boestami, Sutedy Alwan Anis, dan Romi Hafnur," ungkap Jaksa.
Atas perbuatan tersebut, ada sejumlah pihak yang disebut mendapat keuntungan, berikut daftarnya:
Zulheri
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Muhammad Syafaat
Angie Christina
Danny Boestami
Lukman Purnomosidi
Romy Hafnur
Sutedy Alwan Anis
Atas perbuatannya, Zulheri dkk didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Secara terpisah, Manajemen PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sudah berkomentar soal kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara hingga Rp 234 miliar yang melibatkan mantan petinggi Dana Pensiun PTBA.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Perusahaan Niko Chandra mengatakan, PTBA menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) jika dibutuhkan.
“Mengingat perkara tersebut dialami oleh mantan pegawai PTBA. pada prinsipnya PTBA menyampaikan bahwa PTBA selalu menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak terkait termasuk aparat penegak hukum (sepanjang dibutuhkan) dalam penyelesaian proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis manajemen PTBA di Keterbukaan Informasi BEI, dikutip Kamis (9/5).
Manajemen juga memastikan, Dana Pensiun Bukit Asam merupakan dana pensiun pemberi kerja di mana PTBA bertindak sebagai pendiri.
Sehingga, terdapat pemisahan badan hukum antara PTBA dengan Dana Pensiun Bukit Asam serta tidak ada hubungan kepemilikan saham layaknya PTBA dengan anak perusahaan.
ADVERTISEMENT