Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG
10 Januari 2025 12:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, diperiksa KPK di gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (10/1). Ia diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG).
ADVERTISEMENT
Menurut pantauan kumparan di lokasi, ia turun dari lantai atas gedung tersebut pada pukul 10.53 WIB. Tidak diketahui sejak pukul berapa ia diperiksa.
Saat keluar, Nicke bungkam. Ia hanya mengucapkan terima kasih.
“Terima kasih, terima kasih,” ujarnya di gedung Merah Putih KPK, pada Jumat (10/1).
Dirut Pertamina periode 2018-2024 itu diperiksa KPK sebagai saksi.
“Hari ini Jumat (10/1) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021,” jelas Tessa dalam keterangannya, Jumat (10/1).
Sebelumnya, pada Kamis (9/1), mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, juga diperiksa sebagai saksi kasus ini.
Di kasus korupsi LNG, KPK telah menetapkan eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka. Saat menjabat Direktur Pertamina, Karen disebut mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen supplier LNG yang berada di luar negeri. Termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dari Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Pengambilan kebijakan tersebut dilakukan Karen secara sepihak dengan langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL. Tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Dalam perjalannya, seluruh kargo LNG Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.
Karen Agustiawan pun telah diadili. Ia divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.