Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Polisi meringkus Agus (44), penyedia jasa pesta seks di sebuah vila di Kecamatan Prigen, Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (14/7).
ADVERTISEMENT
Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman mengatakan, penangkapan itu berawal dari patroli siber, yang diteruskan dengan informasi masyarakat terkait pesta seks tersebut.
Tersangka tertangkap basah melakukan pesta seks bersama enam orang lainnya, yaitu perempuan pasangan Agus, pasangan suami istri dan tiga orang laki-laki.
“Tertangkap tangan melakukan sebuah pesta seks. Setelah kita lakukan proses penyidikan pesta seks tersebut diundang satu orang. Sudah kita tetapkan tersangka, sisanya sebagai saksi,” ujar Aldy di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (18/7).
Polisi menyebut, mantan guru salah satu sekolah di Surabaya ini menggunakan akun twitter untuk menawarkan jasa pesta seks kepada pelanggan. Berdasarkan penyidikan polisi, tersangka bisa melakukan pesta tiga kali dalam seminggu. Namun, dalam pengakuan tersangka baru empat kali menggelar pesta seks.
ADVERTISEMENT
“Mereka bisa melakukan pesta seminggu tiga kali. Tapi berdasarkan keterangan tersangka baru empat kali menggelar pesta seks,” terangnya.
Sementara, tersangka Agus mengaku menggelar pesta seks tersebut sebagai bagian dari fantasi saat berhubungan dengan pasangan kumpul kebonya.
“Bagian dari fantasi. Kami datang 21.30 WIB , karaoke, mabuk, dan joget. Teman saya perempuan melepas baju, saya melepas baju. Main bareng-bareng dalam satu ruang, tapi tidak tukar pasangan,” aku tersangka.
Pelaku mematok tarif Rp 500 ribu pada setiap gelaran pesta seks. Sementara itu, pelaku juga mematok Rp 700 ribu bagi pelanggan yang membutuhkan pasangan seks.
Tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. Ancaman pidana satu tahun penjara.
ADVERTISEMENT