Mantan Istri Kedua Bukhori Yusuf Dipolisikan Terkait Dugaan Laporan Palsu

10 Juni 2023 19:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Istri pertama eks anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf, RKD, melaporkan mantan istri kedua Bukhori, MY ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/6/2023) Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Istri pertama eks anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf, RKD, melaporkan mantan istri kedua Bukhori, MY ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/6/2023) Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Istri pertama eks anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf, RKD (53) melaporkan mantan istri kedua suaminya berinisial MY (34) ke Polda Metro Jaya. MY dipolisikan atas dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
MY merupakan perempuan yang mengaku sebagai mantan istri kedua dari Bukhori. Dia telah melaporkan Bukhori ke Polrestabes Bandung atas kasus dugaan KDRT beberapa waktu lalu. Kasus itu kini tengah ditangani Bareskrim Polri.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/3280/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Juni 2023.
"Hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pidana kepada wanita berinisial MY," ujar pengacara RKD, Mila Ayu Dewata Sari, kepada wartawan, Sabtu (10/6).
Istri pertama eks anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf, RKD, melaporkan mantan istri kedua Bukhori, MY ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/6/2023) Foto: Jonathan Devin/kumparan
Mila menilai, dugaan KDRT yang telah dilayangkan MY tersebut tidak benar adanya. Sehingga, hal tersebut telah mencemarkan nama baik Bukhori sekaligus kliennya.
Sebab, menurut dia, suami dari kliennya tidak pernah melakukan dua kali pernikahan.
"Setelah kami telusuri ternyata apa, dia (MY) bukan istri kedua, beliau lah (RKD) istri yang sah dan tidak pernah ada pernikahan dua kali," terang Mila.
ADVERTISEMENT
"Dari pengakuan sendiri oleh bapak, nggak ada dia nggak pernah merasa ada KDRT dengan beliau," sambungnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf. Foto: Dok. Istimewa
Dalam laporan tersebut, Mila mengeklaim pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah pemberitaan tentang dugaan KDRT yang dilaporkan MY.
"Barang bukti keterkaitan berita-berita bohong yang selama ini sudah bersliweran di media keterkaitan dengan dugaan, tuduhan, dugaan KDRT, penganiayaan dan lain sebagainya terhadap suami dari klien kami," jelas dia.
Dalam laporannya, MY dituding melanggar Pasal 220 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Belum ada tanggapan dari MY mengenai laporan itu.