Mantan Kades dan Pembeli Jadi Tersangka Penjualan Pulau Rp 900 Juta di Sulsel

12 Maret 2021 15:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pulau Lantigiang, di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel, yang dijual Rp 900 juta. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pulau Lantigiang, di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel, yang dijual Rp 900 juta. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka penjualan pulau Rp 900 juta di Kepulauan Selayar, Sulsel. Dua pelaku merupakan mantan kepala desa dan pembeli pulau tersebut.
ADVERTISEMENT
Pulau Lantigiang sebelumnya diiklankan di situs online. Pulau itu berada di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel.
Pulau Lantigian masuk zona perlindungan bahari dan berada di wilayah Balai Taman Nasional Takabonerate.
Kasubag Humas Polres Kepulauan Selayar, Iptu Hasan mengatakan, tiga tersangka itu adalah, mantan Kepala Desa Jinato 2015, Abdullah, pembeli bernama Asdianti, dan penerima uang muka penjualan bernama Kasman.
"Kalau dilihat kedua orang ini merupakan pemain utama dalam penjualan pulau," ujar Hasan kepada wartawan pada Jumat (12/3).
Ia menambahkan, awalnya pihak kepolisian hanya menetapkan Kasman sebagai tersangka. Akan tetapi, setelah pengembangan penyidikan, Asdianti dan Abdullah juga ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu, lanjut Hasan, ketiga pelaku tersebut belum ditahan. Mereka akan dijadwalkan untuk menghadiri pemeriksaan lanjutan pada pekan depan.
ADVERTISEMENT
"Abdullah dan Kasman saat ini dikenakan wajib lapor, setiap hari Senin dan Kamis, sembari pemeriksaan. Sedangkan, Asdianti tidak diketahui keberadaannya," sambung dia.
Kasman dijerat dengan Pasal 266 KUHP karena diduga memasukkan keterangan palsu di dalam surat kepemilikan lahan di Pulau Lantigiang.
Pasal serupa juga disangkakan kepada Abdullah. Ia diduga memalsukan surat kepemilikan lahan di Pulau Lantigiang dengan menyeret nama Syamsul Alam yang mengaku pemilik lahan.
"Kasman sebagai orang yang menerima panjar atau (down payment) Rp 10 juta. Sementara itu, mantan Kades (Abdullah), turut membantu Kasman dan Asdianti melakukan persekongkolan sehingga terjadi transaksi jual beli Pulau lantigiang," tegasnya.
Sementara itu, Asdianti diduga tetap melakukan pembayaran meski mengetahui sudah ada pemalsuan dokumen. Asdianti merupakan warga Selayar dengan KTP Jakarta. Ia memiliki suami WNA.
ADVERTISEMENT