news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mantan Kades di Lebak Diduga Gelapkan Dana BLT COVID-19 Senilai Rp 90 Juta

26 November 2021 2:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian Sosial salurkan bantuan sosial (bansos) untuk lanjut usia (lansia) terdampak pandemi corona di 5 provinsi. Foto: Kemensos
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Sosial salurkan bantuan sosial (bansos) untuk lanjut usia (lansia) terdampak pandemi corona di 5 provinsi. Foto: Kemensos
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Desa Pasindangan Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten, diduga menggelapkan dana bantuan langsung tunai (BLT) COVID-19 sebesar Rp 90 juta.
ADVERTISEMENT
"Kami melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dana BLT COVID-19 yang diduga dilakukan oleh oknum mantan Kades berinisial AU (49), " ungkap Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono dikutip dari Antara, Jumat (26/11).
Penyaluran dana BLT yang diduga digelapkan itu sebesar Rp 90 juta untuk tiga tahapan pencairan. Di mana satu pencairan sebesar Rp 30 juta untuk 100 kepala keluarga dengan masing-masing menerima Rp 300 ribu per kepala keluarga.
Indik menyebut, polisi juga telah menggeledah Kantor Desa Pasindangan. Dalam penggeledahan ini disita sejumlah dokumen sebagai penguat atas dugaan kasus penggelapan dana BLT COVID-19 ini.
Ilustrasi Virus Corona. Foto: Shutter Stock
"Ya benar, kita sudah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Pasindangan untuk mengungkap dugaan kasus penggelapan dana BLT COVID-19," kata dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, lanjut dia, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi di Kantor Desa Pasindangan dan 100 keluarga yang menerima bantuan dana tersebut.
"Kami mengamankan dokumen-dokumen tadi dapat menjadi penguat dugaan kasus Tipikor oknum mantan kades itu," tuturnya.
Menurut dia, apabila terbukti bersalah, mantan Kades tersebut bisa dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jika AU terbukti bersalah maka akan terjerat pasal itu dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp1 miliar dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup," jelasnya.