Mantan Kades di Tangerang Ditangkap karena Pungli PTSL hingga Rp 2 Miliar

8 Desember 2022 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Taklimat media Polresta Tangerang terkait dugaan pungli PTSL di Cikupa, Tangerang, Rabu (8/12).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Taklimat media Polresta Tangerang terkait dugaan pungli PTSL di Cikupa, Tangerang, Rabu (8/12). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
AM, mantan Kepala Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ditangkap usai melakukan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tindakan AM menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, petugas juga menangkap perangkat desa lainnya yakni, SH sebagai mantan Sekretaris Desa Cikupa, MI sebagai mantan Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Cikupa, dan MSE sebagai mantan Kaur Keuangan Desa Cikupa.
"Tahun 2020 dan 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengalokasikan 1.319 bidang untuk PTSL di Desa Cikupa dan atas hal itu, para tersangka melakukan pungli yang merugikan negara hingga Rp 2 miliar," katanya Rabu, (8/12).
Tindakan pungli ini, bermula dari rapat perangkat desa pada Maret 2021. Pada rapat itu ditentukan tarif PTSL untuk luas 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp 500 ribu.
Sementara, untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp 1 juta. Sedangkan, untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp 1,5 juta.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya tersangka AM memerintahkan para Ketua RT dan Ketua RW untuk mengumpulkan berkas dan biaya kepada masyarakat," ujarnya.
Sejumlah warga menunjukan setifikat tanah gratis yang dibagikan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, Rabu (11/12). Foto: ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Hasil pungutan PTSL kemudian dikumpulkan oleh tersangka MSE pada awal Maret 2021. Saat itu, uang yang terkumpul mencapai Rp 619.100.000.
"Uang itu lalu dibagi-bagi kepada Kepala Desa AM, Sekretaris Desa SH, Kaur Perencanaan MI, dan Kaur Keuangan MSE,".
Berdasarkan keterangan saksi, tersangka AM kembali mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa 2021. Diduga uang hasil pungutan PTSL digunakan untuk keperluan pemilihan itu.
"Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Desa Cikupa telah melaksanakan program PTSL tidak sesuai dengan aturan SKB 3 yang sesuai dengan aturan dikenakan biaya Rp 150.000," terangnya.
Para tersangka ini kemudian ditangkap pada Oktober 2022. Mereka dijerat UU Tipikor dan KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
ADVERTISEMENT