Mantan Kadis PUPR Seram Barat Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan

22 Agustus 2023 6:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kadis PUPR Seram Barat, Thomas Wattimena Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kadis PUPR Seram Barat, Thomas Wattimena Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Thomas Wattimena, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Jalan Inamosol tahun 2018 silam. Ruas jalan ini menghubungkan antara Desa Rumbatu dan Desa Manusa di Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB.
ADVERTISEMENT
Thomas, saat ditetapkan tersangka, sudah menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD SBB.
Kasi Penkumham dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, menyebut Thomas ditetapkan sebagai tersangka setelah diperksa oleh penyidik Kejati Maluku, Senin (21/8). Pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Kejati Maluku di Ambon hingga malam hari.
Saat itu Thomas didampingi oleh kuasa hukumnya, Adolf Saleky.
"Terkait dengan penyidikan mengenai dugaan penyimpangan pekerjaan proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu-Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, tahun 2018. Hari ini (Senin) tim penyidik menetapkan tersangka atas nama TW, mantan Kadis PUPR SBB," ungkap Wahyudi di Ambon, Senin (21/8).
Mantan Kadis PUPR Seram Barat, Thomas Wattimena Foto: Dok. Istimewa
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 7 miliar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Thomas langsung digelandang ke Rutan Ambon.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan pada Rutan Klas IIA Waiheru Ambon," tutupnya.
Untuk membangun ruas jalan sepanjang 24 kilometer itu, digelontorkan anggaran senilai Rp 13 miliar dari APBD. Meski sudah dikerjakan sejak 2018 dan anggarannya sudah dicairkan 100%, namun proyek yang digarap PT Biar Sinar Abadi itu tak kunjung tuntas.
Kasus ini disidik ulang oleh Kejati Maluku setelah kalah di praperadilan PN Ambon pada Maret 2023 lalu.
Di pertengahan Desember 2022, Kejati di praperadilan telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu JS, GS, dan RR. JS adalah PNS di PUPR, sedangkan GS dan RR dari pihak swasta.
Namun karena Kejati kalah di praperadilan, status tersangka yang diberikan kepada tiga orang tersebut gugur.
ADVERTISEMENT