Mantan Kapolda Jabar Iwan Bule soal Anggota GMBI Naiki Maung Lodaya: Melecehkan!

1 Februari 2022 11:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum PSSI, Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PSSI, Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Kapolda Jabar, Mochamad Iriawan, atau dikenal Iwan Bule mendukung pemberian sanksi kepada para anggota GMBI yang menggelar demo berujung tindakan anarkistis di Mapolda Jabar beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Iwan menilai, penyampaian pendapat oleh GMBI diperbolehkan asal tak melakukan tindak anarkistis. Jika sudah bertindak anarkistis, maka pelaku harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita tahu, penyampaian pendapat di muka umum adalah hak warga negara yang dilindungi oleh Undang-undang. Namun, dengan catatan harus sesuai dengan prosedur hukum dan tidak anarkistis. Maka, apabila anarkis, ranahnya sudah lain, itu adalah pidana. Apalagi sampai merusak fasilitas negara di Mako Polda Jawa Barat," kata Iwan melalui keterangannya, Selasa (1/2).
Iwan pun menambahkan, tindakan anggota GMBI yang naik patung Maung Lodaya sudah melampaui batas dan melecehkan. Sebab, bagaimana pun, Maung Lodaya merupakan simbol dari Polda Jabar.
Tindakan itu, kata Iwan, tak bisa ditolerir dan harus diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tampang Ketum DPP GMBI, Fauzan, ketika dihadirkan di Mapolda Jabar pada Senin (31/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Tindakan lainnya adalah sangat melampaui batas etika dan sangat tidak pantas, yaitu dengan melecehkan simbol dan lambang Ganda Wibawa Cakti yaitu Maung Lodaya sebagai representasi dari Polda Jawa Barat," ucap Iwan Bule yang kini menjabat Ketua PSSI.
ADVERTISEMENT
"Hal ini sudah tidak bisa ditolerir, membuat seluruh anggota Polda Jabar marah dan tersinggung. Tidak ada kata lain, hukum harus ditegakkan dengan filosofi semua sama di mata hukum," lanjut dia.
Sebanyak 12 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus aksi demo GMBI. Termasuk, Ketua Umum DPP GMBI, Fauzan. Fauzan dinilai telah melakukan penghasutan dan memprovokasi anggotanya untuk melakukan tindak anarkistis.