Mantan Karyawan Pabrik Farmasi di Malang Bikin Obat Ilegal, Kini Dibui

26 Maret 2025 13:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AS (39) dan SW (54), warga Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang diamankan karena memproduksi dan mendistribusikan obat-obatan ilegal. Foto: Dok. Polres Malang
zoom-in-whitePerbesar
AS (39) dan SW (54), warga Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang diamankan karena memproduksi dan mendistribusikan obat-obatan ilegal. Foto: Dok. Polres Malang
ADVERTISEMENT
AS (39), pria warga Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang ditangkap polisi karena memproduksi obat-obatan ilegal. AS merupakan mantan karyawan pabrik farmasi.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang curiga dengan adanya peredaran obat tanpa izin edar di Kecamatan Bantur.
“Petugas merespons informasi masyarakat dengan melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas produksi obat ilegal," kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (26/3).
Dalam penggerebekan, AS ditangkap bersama seorang perempuan berinisial SW (54) yang berperan sebagai distributor.
AS (39) dan SW (54), warga Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang diamankan karena memproduksi dan mendistribusikan obat-obatan ilegal. Foto: Dok. Polres Malang
"Dua pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti dalam jumlah besar,” kata
Dari hasil penyelidikan, AS diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini selama enam bulan terakhir. AS mendapat pengetahuan meracik obat berdasarkan pengalamannya bekerja pabrik farmasi pada tahun 2019.
"Dari peredaran obat ilegal tersebut, tersangka AS meraup omzet berkisar Rp 5 juta setiap bulannya," ucapnya.
Polisi menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti obat-obatan ilegal yang diperjual belikan di Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Foto: Dok. Polres Malang

Obat Asam Urat hingga Alergi

Walaupun tidak memiliki keahlian di bidang farmasi, ia meracik obat-obatan yang diklaim sebagai obat asam urat, sakit gigi, anti alergi, dan obat pereda nyeri lainnya.
ADVERTISEMENT
"Tersangka AS membeli bahan-bahan baku melalui marketplace, lalu meraciknya sendiri tanpa takaran yang jelas. Selanjutnya, ia mencetak label sendiri dan mengemasnya dalam bentuk rencengan," jelasnya.
Harga jual obat ilegal itu bervariasi, antara Rp 22 ribu hingga Rp 24 ribu per renteng. Namun, tidak ada izin edar dan keterangan kandungan obat pada kemasannya.
Dalam bisnis itu, AS berperan sebagai produsen, mulai dari meracik, mencetak label, hingga memasarkan obat tanpa izin.
Sedangkan SW bertindak sebagai pengedar yang menjual obat-obatan tersebut ke warung-warung kecil di beberapa daerah.
"Mereka sengaja menyasar warung-warung kecil yang tidak memiliki pengawasan ketat. Ini sangat berbahaya karena masyarakat bisa mengkonsumsi obat yang tidak jelas komposisinya," terangnya.
Adapun barang bukti yang disita yakni ratusan renteng obat siap edar, komputer dan printer yang digunakan untuk mencetak label, dan alat produksi lainnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian jenis obat yang disita yakni obat asam urat, sakit gigi, anti alergi, serta obat pereda nyeri.
"Kami juga menemukan alat cetak, bahan baku, dan ribuan butir obat siap edar yang tidak memiliki izin dari BPOM. Ini menunjukkan bahwa peredaran obat ilegal ini sudah berlangsung cukup lama dan berpotensi membahayakan masyarakat," katanya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat, pastikan hanya dari apotek resmi. Jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal, segera laporkan ke kepolisian," ujarnya.
ADVERTISEMENT