Mantan Kepala Unit Bank BUMN di Simpang Amplas Medan Tersangka Korupsi Rp 1,9 M
·waktu baca 2 menit

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan mantan Kepala Unit BRI Simpang Amplas Medan berinisial RTE sebagai tersangka korupsi senilai Rp 1,9 miliar. Selain dia, penyidik juga menetapkan seorang costumer service berinisial DA sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Usai menetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik langsung menahan mereka di Rutan Tanjung Gusta Medan. Kasi Pidsus Kejari Medan Agus Kelana Putra mengatakan penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri.
"Lalu merusak, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," kata Agus dalam keterangannya terkait alasan penahanan kedua tersangka, Kamis (21/7).
Agus menjelaskan kasus korupsi ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2019 dan 2020. Kedua tersangka menggunakan modus pinjaman Kredit Umum Pedesaan (Kupedes). Ada agunan kas, sebanyak 5 rekening yang diprakarsai oleh tersangka, tanpa persetujuan debitur.
"Uang rekening pelunasannya lalu digunakan tersangka, pinjaman Kupedes rekening digunakan tersangka, dan pemalsuan bilyet deposito uangnya juga digunakan tersangka," jelas Agus.
Kata Agus, dalam kasus ini tersangka RTE berperan untuk sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian tugas dan fungsinya sebagai Kepala Unit BRI.
Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan Rp 1.930.161.201.
Kejari Medan mempersangkakan RTE dan DA dengan Pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
