Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Divonis Bebas dari Kasus SPBU
8 Februari 2023 13:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memvonis bebas mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, dan istrinya, Endang Kusumawaty. Keduanya dinilai tak terbukti melakukan tindak penipuan bisnis SPBU dan pencucian uang sebagaimana didakwa oleh jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan terdakwa Endang Kusumawaty tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan ke satu pertama, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu pertama," kata Majelis Hakim yang diketuai Dwi Sugianto di PN Bale Bandung pada Rabu (8/2).
"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," lanjut Dwi.
Dalam perkara tersebut, hakim menilai keduanya tak terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang penipuan sebagaimana dakwaan kesatu pertama. Oleh sebab itu, keduanya juga tak dapat dikenakan dakwaan kumulatif.
Majelis hakim menilai Irfan dan korbannya yakni Stelly Gandawijaya memiliki hubungan bisnis dan Stelly telah memberikan sejumlah uang pada Irfan dalam keadaan sadar.
Atas dasar itu, majelis hakim tak melihat adanya unsur penipuan yang dilakukan oleh Irfan dan Endang. Jika pun ada permasalahan antara terdakwa dan korban, hakim menilai hal itu bukan masuk ke dalam ranah tindak pidana, melainkan ranah perdata.
ADVERTISEMENT
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini, memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan kedudukan serta hak dan martabatnya," ucap Dwi.
Atas putusan tersebut, hakim mempersilakan kepada jaksa untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut. Sementara itu, tim jaksa dari Kejari Bale Bandung mengaku belum dapat mengambil putusan bakal mengajukan kasasi atau tidak. Mereka akan pikir-pikir dulu.
"Pikir-pikir dulu," kata jaksa.
Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum dari Irfan, Raditya menilai putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim telah sesuai dengan harapan dan fakta persidangan. Diharapkan, nama baik, harkat, dan martabat kliennya dapat dikembalikan dari segala dakwaan.
"Alhamdulillah, sekali lagi bahwa majelis hakim sangat memperhatikan fakta di persidangan yang semuanya bertolak belakang dengan dakwaan dan hasil BAP dari para saksi di penyidik," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Irfan dan Endang dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 2 miliar. Jaksa pun mengenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).