Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mantan Ketua KONI Gianyar Bali Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 3,6 M
17 Desember 2024 13:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gianyar, Bali periode 2018-2022, Pande Made Purwata (56), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah senilai Rp 3,6 miliar.
ADVERTISEMENT
Made Purwata diduga menggunakan uang korupsi demi keuntungan pribadi. Selain itu, Made Purwata mengaku sebagian uang korupsi digunakan untuk kepentingan KONI.
"Uang korupsi untuk kepentingan pribadi dan kelompok," kata Kasubdit Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara, Selasa (17/12).
Dalam penetapan tersangka ini, penyidik sudah memeriksa 84 saksi dan tiga orang ahli. Tindak pidana korupsi ini dilakukan tersangka dalam kurun waktu sejak tahun 2019 hingga Januari 2020.
"Tersangka menggunakan sebagian dana hibah yang diterima KONI Kab. Gianyar tahun 2019 tidak mengacu pada rencana anggaran biaya (RAB) dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati sebelumnya," sambung Arif.
Kasus ini bermula saat KONI Gianyar mendapat dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Gianyar sebesar Rp 25.357.759.000, pada tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Dana hibah tersebut untuk operasional sekretariat KONI Gianyar dan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XIV di Kabupaten Tabanan pada tahun 2019.
Made Purwata ternyata diduga menggunakan uang itu untuk kegiatan lain di luar RAB dan melakukan mark up (kelebihan pembayaran).
Beberapa di antaranya adalah mark up uang lembur pengurus dan pegawai KONI Gianyar, perjalanan dinas pengurus, pengadaan pakaian kontingen, dan bonus atlet dan official. Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 3.643.621.414,19.
"Tersangka dengan sengaja tidak melibatkan badan pengawas keuangan KONI Gianyar (auditor internal) untuk melakukan pengawasan internal atas semua kegiatan mengenai keuangan KONI baik penerimaan maupun pengeluaran," kata Arif.
"Atau program-program yang pendanaannya dibiayai KONI untuk tujuan memperkaya atau menguntungkan tersangka dan sejumlah saksi lainnya atau orang lain dan perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara," kata sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 231 juta. Uang ini disita dari kelebihan pembayaran honor atlet, official dari beberapa cabang olahraga.
Atas perbuatannya, Made Purwata dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.