Mantan Ketua LPD di Bali Jadi Tersangka Korupsi Rp 26,8 Miliar
·waktu baca 2 menit

Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, Ngurah Sumaryana (63), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Selama menjabat sebagai ketua dalam periode tahun 2013 hingga 2017, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 26,8 miliar.
"Perkara korupsi yang melibatkan tersangka berkaitan dengan pengelolaan atau manajemen keuangan LPD yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian bahwasanya telah mengakibatkan kerugian keuangan LPD Desa adat unggasan dengan total Rp 26,8 miliar," kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci di Denpasar, Rabu (10/8).
Merugikan Negara Rp 26,8 Miliar
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Ngurah Sumaryana diduga melakukan penyimpangan dana LPD Ungasan saat melakukan investasi berupa pembelian aset di Desa Tanak Awu dan Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), senilai Rp 28.474.077.112.
Namun, dalam laporan pertanggungjawaban, terdapat selisih lebih penggunaan dana senilai Rp 4.502.978.983, dari jumlah nilai investasi yang dilaporkan.
"Tersangka melaporkan pengeluaran dana tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi, di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, dan jumlah pengeluaran uang yang dilaporkan lebih kecil dari jumlah uang yang dikeluarkan oleh LPD Ungasan," kata Bayu.
Selanjutnya, Ngurah Sumaryana melakukan penyimpangan dalam kebijakan pemberian kredit baik saat proses pengajuan dan pencarian. Ngurah memasukkan nama nasabah yang bukan berasal dari Desa Adat Unggasan.
Akibatnya, timbul kredit macet yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan LPD Ungasan, sebesar Rp 22.369.547.980.
Atas kebijakan dan penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka tersebut mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atau Perekenomian Negara dalam hal ini LPD Ungasan sejumlah Rp 26.872.526.963.
Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto
Atas perbuatannya itu, Ngurah Sumaryana dijerat Pasal 2, atau Pasal 3, atau Pasal 8, atau Pasal 9 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
