Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Dituntut 8 Tahun Penjara
9 Mei 2018 16:14 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dituntut hukuman 8 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Aditya Anugrah Moha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/5).
Sudiwardono dinilai terbukti menerima suap dari anggota Komisi XI DPR dari fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha sebesar 110 ribu SGD. Suap itu diyakini terkait kasus dugaan korupsi ibu Aditya Moha yang bernama Marlina Moha.
Pada saat kasus ini terjadi, Marlina Moha sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado terkait suatu kasus korupsi. Marlina sebelumnya divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manado karena dinilai terbukti melakukan korupsi. Marlina pun ditahan atas perbuatannya tersebut.
Sudiwardono dinilai terbukti menerima uang 80 ribu SGD dari Aditya agar mengupayakan Marlina tidak ditahan. Penyerahan uang itu dilakukan di rumah Sudiwardono di Yogyakarta pada 12 Agustus 2017. Setelah pemberian uang itu, Sudiwardono mengeluarkan surat perintah agar Marlina tidak ditahan pengadilan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penuntut umum juga menyebutkan bahwa ada pemberian lain dari Aditya Moha kepada Sudiwardono. Aditya disebut memberikan uang 30 ribu SGD kepada Sudiwardono dengan permintaan agar Marlina bisa divonis bebas dalam putusan banding.
Uang itu kemudian diserahkan di Hotel Alila di Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2017. Aditya pun akan memberikan uang 10 ribu SGD lagi bila vonis bebas terhadap Marlina sudah dijatuhkan.
"Serta fasilitas kamar Hotel Alila Jakarta dari Aditya Anugrah Moha dilandasai oleh faktor kesengajaan yaitu kesengajaan sebagai maksud serta diliputi oleh sifat melawan hukum" kata jaksa.