Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mantan Ketua PT Manado Gunakan Uang Suap untuk Cicil Mobil
9 Mei 2018 17:52 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum KPK menyebut mantan Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono membelanjakan uang hasil suap dari anggota DPR Fraksi Golkar Aditya Moha senilai 110 dolar Singapura.
ADVERTISEMENT
Pemberian uang 110 ribu dolar Singapura dilakukan dalam dua tahap. Pertama 80 ribu dolar Singapura diberikan di rumah Sudiwardono, di Yogyakarta pada 12 Agustus 2017.
"Sebagian uang yang diterima terdakwa tersebut juga dipergunakan untuk keperluan rumah tangga keluarga terdakwa," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan tuntutan Sudiwardono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/5).
Kemudian, Jaksa Ali Fikri memaparkan berdasarkan fakta persidangan, uang 80 ribu dolar Singapura itu ditukarkan ke dalam nilai rupiah. Lalu Sudiwardono memakai uang itu untuk membayar utang kepada Mulyani sebesar Rp 200 juta. Mulyani merupakan teman Sudiwardono yang juga hakim Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Lalu untuk membayar cicilan kredit mobilnya yaitu Honda Jazz tahun 2015 dan Suzuki Swift Tahun 2011 sebanyak 2 (dua) kali masing-masing sebesar Rp 25 juta. Untuk membayar pegadaian di BESS Finance Yogyakarta, Rp 12 juta," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian sebesar 20 ribu dolar Singapura, untuk keperluan akreditasi penjaminan mutu kantor Pengadilan Tinggi Manado, antara lain merenovasi bangunan fisik, pembelian rak-rak untuk penataan dokumen, membeli AC di ruang arsip, memperbaiki jendela-jendela, taman-taman kantor, pengecatan dan membayar pegawai honorer yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
Jaksa mengungkapkan tersisa dari pemakaian uang itu sebesar 23 ribu dolar Singapura. Dan pada saat dilakukan OTT KPK, uang sisa tersebut masih ada.
Sudiwardono yang saat itu menjabat Ketua Pengadilan dan Ketua Majelis Hakim, kemudian meminta uang tambahan apabila Aditya, ingin ibunya divonis bebas dari perkara korupsi.
Ia meminta uang sebesar 40 ribu dolar Singapura. Namun yang dapat diberikan Aditya hanya 30 ribu dolar Singapura di Hotel Alia Jakarta, pada tanggal 6 Oktober 2017.
ADVERTISEMENT
Sudiwardono sudah menjalani persidangan dan ia dituntut dengan pidana penjara 8 tahun penjara. Ia juga dituntut pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.
Penuntut umum KPK menilai Sudiwardono telah terbukti menerima suap Rp 110 ribu dolar Singapura dari anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Aditya Anugerah Moha.