Mantan Manajer Deltras Sidoarjo Serahkan Diri ke Jaksa

31 Desember 2018 20:02 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vigit Waluyo terduga pelaku pengaturan skor (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Vigit Waluyo terduga pelaku pengaturan skor (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Di tengah ramainya pelarian dugaan matchfixing, Vigit Waluyo menyerahkan dirinya kepada Kejari Sidoarjo. Vigit melapor setelah menjadi terpidana kasus korupsi dana pinjaman PDAM Delta Tirta Sidoarjo ke Deltras Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
Mantan Manager Deltras Sidoarjo itu datang ke kantor Kejari bersama keluarganya pada Jumat (28/12) malam.
"Dia diantar sejumlah keluarga yang beberapa di antaranya juga pernah mendampingi Vigit sebagai penasihat hukum," urai Kajari Sidoarjo Budi Handaka.
Budi Handaka menambahkan, Vigit tiba sekitar pukul 20.00 WIB. Vigit langsung dijebloskan ke penjara di Lapas Kelas II A Sidoarjo.
Budi Handaka mengakui, saat menjadi buron, pihaknya intens untuk menangkap Vigit. Sejumlah informasi telah dikumpulkan agar Vigit bisa segera ditangkap.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Vigit diputus hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dia bersama Direktur PDAM Delta Tirta saat itu Djayadi pada 2010 terlibat peminjaman uang senilai Rp 3 miliar.
Ilustrasi borgol (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
“Kami buat surat DPO dikeluarkan pada Juni 2018,” tegas Budi Handaka.
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan, sejak dikeluarkanya DPO, jaksa eksekutor Kejari Sidoarjo pun sudah melacak langsung terkait keberadaan Vigit. Beberapa kawasan di Jawa Timur maupun di luar pulau juga telah diobok-obok.
“Dia selalu berpindah-pindah,” katanya.
Untuk diketahui, Vigit Waluyo merupakan salah seorang terpidana kasus korupsi dana pinjaman PDAM Delta Tirta Sidoarjo ke Deltras. Selain Vigit, mantan Dirut PDAM Delta Tirta Djayadi juga divonis bersalah.
Djayadi dieksekusi Kejari Sidoarjo pada awal 2017 dan menjalani hukuman putusan 1 tahun 6 bulan. Meskipun vonisnya sudah inkrah, Vigit belum dieksekusi.
Selain itu dikabarkan pemanggilan eksekusi sudah empat kali dilayangkan jaksa eksekutor, yakni pada 2 November 2017, 1 Februari 2018, 14 Februari 2018, dan pada 4 April 2018. "Akhirnya, pada Juni lalu, Kejari mengeluarkan surat DPO dengan nomor: B-5850/O.5.30/Fuh.1/06/2018," kata Budi Handaka.
ADVERTISEMENT