Mantan Menkeu Bambang Subianto Jadi Saksi di Sidang Korupsi BLBI

6 Juni 2018 11:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Kasus BLBI di tipikor (Foto:  Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Kasus BLBI di tipikor (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia yang mendapat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menteri keuangan periode 1998-1999 itu menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
ADVERTISEMENT
"Saksi ada tiga orang, Bambang Subianto (mantan Menkeu), Iwan Ridwan, dan Maulana Ibrahim (pensiunan Bank Indonesia)," kata jaksa saat sidang Syafruddin akan dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Rabu (6/6).
Bambang -- kini 73 tahun -- juga pernah menjabat Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan menjadi Kepala BPPN pertama. Ia sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK pada saat kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Syafruddin didakwa melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Perbuatannya itu disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.