Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mantan Pacar 'Otak' Penyiraman Air Keras ke Mahasiswi Yogya Cari Eksekutor di FB
26 Desember 2024 17:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Billy, mahasiswa S2 kampus swasta di Yogyakarta, menjadi dalang penyiraman air keras kepada mantan pacarnya, mahasiswi di Yogya bernama Natasya.
ADVERTISEMENT
Keduanya yang sama-sama berasal dari Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Mereka pernah menjalin asmara tapi kandas Agustus 2024 silam.
Billy yang sakit hati lalu mencari eksekutor dengan membuka lowongan kerja di Facebook. Di situ dia berkomunikasi dengan Satim, pemuda serabutan asal Kuningan, Jawa Barat.
"Dia (Billy) membuat cerita bahwa seolah-olah dia seorang perempuan bernama Senlung. Membuat cerita dia dikhianati oleh suaminya. Ada pelakor (Natasya)," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio di kantornya, Kamis (26/12).
Mereka berdua bersepakat Satim akan mendapat imbalan Rp 7 juta. Uang Rp 1,6 juta telah diberikan Billy secara diam-diam dengan ditaruh di suatu tempat. Billy berusaha menyembunyikan identitasnya ke Satim.
Setelah beberapa kali menyambangi kos Natasya. Pada 24 Desember petang, Satim berhasil mengeksekusi Natasya. Saat itu Natasya baru selesai mandi karena hendak beribadah ke gereja.
"Sampai di depan pintu, pintu kos korban itu agak terbuka, pelaku langsung membuka pintu itu dan melihat si korban itu sedang selesai mandi, menggunakan handuk sedada gini. Langsung tidak ada kata apa-apa langsung disiramkan air keras itu. Dan terkena mukanya dan sekujur tubuh. Kemudian, korban teriak, teriak keras. Akhirnya, pelaku langsung lari," katanya.
ADVERTISEMENT
Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan Billy. Dari situ Satim kemudian juga ditangkap.
"Kita lakukan pengejaran kita dapatkan HP dan kita temukanlah di HP itu komunikasi dia (Billy) dengan eksekutor sehingga malam itu walaupun eksekutornya ini juga sulit untuk ditemui. Kami dari tim kami dengan Opsnal kami, Resmob kami, bisa mengamankan si S ini," katanya.
Keduanya kini terancam pasal berlapis dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Yang pertama pasal 355, jadi penganiayaan berat, yang direncanakan. Kemudian, atau 354 ayat 2, penganiayaan berat. Atau 353 ayat 2, ya, penganiayaan direncanakan mengakibatkan luka berat atau 351 ayat 2, penganiayaan berat. Ancaman tertingginya 12 tahun," katanya.