Mantan Pacar Tusuk Leher WN Slovakia di Bali, Sakit Hati 3 Kali Gagal Rujuk

21 Januari 2021 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pembunuhan Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pembunuhan Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
WNA Slovakia bernama Adriana Simeonova (29) tewas ditusuk pisau pada bagian leher oleh mantan pacarnya Lorens Parera (30), Rabu (20/1) lalu.
ADVERTISEMENT
Lorens yang merupakan WNI itu diduga merencanakan pembunuhan tersebut karena Adriana menolak permintaan rujuk Lorens sebanyak tiga kali.
“Si pelaku sakit hati, dia sudah tiga kali minta maaf, berharap korban mau memaafkan dan kembali kepada pelaku (dan ditolak Adriana),” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Panjaitan, Kamis (21/1).
Jansen menuturkan, tahun 2017 lalu, Adriana dan Lorens memutuskan menjadi pasangan kekasih. Mereka mengalami “cinta lokasi” alias cinlok karena bekerja di tempat yang sama.
Adriana menjabat sebagai manajer di sebuah kawasan pariwisata di Raja Ampat, Papua Barat. Lorens menjabat sebagai kapten kapal cepat.
Tahun 2020 lalu, Adriana memutuskan pindah ke Bali dan bekerja secara daring. Sementara itu, Laurens ikut dan bekerja sebagai kapten kapal di Tanjung Benoa, Bali. Cinta mereka lalu kandas. Adriana memutus hubungan secara sepihak.
ADVERTISEMENT
“Putusnya baru sebulan lalu, alasan mungkin menurut pengakuan si pelaku ini dia suka mabuk. Tapi saat itu (membunuh Adriana), dia dalam kondisi sadar (membunuh),” kata Jansen.
Lorens Parera pelaku penusukan mantan pacarnya dengan pisau karena sakit hati. Foto: Dok. Istimewa
Jansen menuturkan, saat kejadian, Lorens dan Adriana sempat bertengkar karena sepeda motor. Adriana meminta Lorens mengembalikan motornya namun ditolak. Dia masih berharap pada cinta Adriana.
Setelah pertengkaran, Lorens menusuk Adrina dengan pisau yang dia beli di Slovakia. Lorens dan Adriana dua kali berlibur ke Slokavia.
Tiga jam setelah pembunuhan tersebut, polisi berhasil menangkap Lorens di kawasan Denpasar. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 Ayat (3) KUHP. Dengan ancaman paling berat hukuman mati dan paling ringan 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT