Mantan Petinggi PT Antam Jadi Tersangka Korupsi

7 Januari 2019 22:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Antam (Aneka Tambang). (Foto: Flickr )
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Antam (Aneka Tambang). (Foto: Flickr )
ADVERTISEMENT
Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung menetapkan enam orang mantan petinggi PT Antam sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan batubara seluas 400 hektare. Pembelian itu dilakukan dengan membeli saham pemilik tambang PT Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh anak perusahaan PT Antam, PT Indonesia Coal Resources (ICR).
ADVERTISEMENT
"Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, dalam keterangannya, Senin (7/1).
Keenam tersangka tersebut adalah mantan Dirut PT Indonesia Coal Resources Bachtiar Manggalutung, mantan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa Muhammad Toba, mantan Direktur Operasi dan Pengembangan PT ICR Ady Taufik Yudisia, mantan Dirut Antam Alwinsyah Lubis, mantan Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam HW, dan mantan Komisaris PT Tamarona Mas International Matlawan Hasibuan.
"Diketahui, Dirut PT ICR bekerja sama dengan PT TMI selaku kontraktor dan PT TMI telah menerima penawaran penjualan atau pengambilalihan izin usaha pertambangan produksi (IUP OP) batubara atas nama PT Tamarona Mas International seluas 400 hektare," jelas Mukri.
ADVERTISEMENT
Penawaran itu terdiri dari IUP OP seluas 199 hektare dan IUP OP seluas 201 hektare. Kemudian, permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas 400 hektare diajukan kepada Komisaris PT ICR melalui surat Nomor 190/EXT-PD/XI/2010 tanggal 18 November 2010.
Tambang bauksit Antam di Tayan. (Foto: Michael Agustinus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tambang bauksit Antam di Tayan. (Foto: Michael Agustinus/kumparan)
Surat tersebut diitujukan kepada Komisaris Utama PT ICR tentang rencana akuisisi PT TMI. Surat itu lalu disetujui dengan surat Nomor 034/Komisaris/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal Rencana Akuisisi PT. TMI.
"Tapi kenyataannya, PT TMI mengalihkan IUP OP seluas 199 hektare dan IUP Eksplorasi seluas 201 hektare dalam surat Nomor TMI-0035-01210 tanggal 16 Desember 2010 tentang permohonan perubahan kepemilikan IUP eksplorasi seluas 201 hektare dari PT TMI ke PT Citra Tobindo Sukses Perkasa," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut bertentangan dengan persetujuan rencana akuisisi PT TMI yang diberikan oleh komisaris utama PT ICR. Dalam persetujuan itu, aset properti PT TMI yang menjadi objek akuisisi adalah IUP yang telah ditingkatkan menjadi Operasi Produksi sesuai dengan surat nomor 034/Komisaris/XI/XI/2010 pada 18 November 2010.
"Hal itu juga tidak sesuai dengan laporan penilaian properti atau aset pada 30 Desember 2010 dan laporan Legal Due Deligence dalam rangka akuisisi pada 21 Desember 2010," sebutnya.
Akibat perbuatan tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga Rp 91 miliar. Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT