Mantan Wali Kota Batu Dituntut 8 Tahun Penjara

6 April 2018 19:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Batu Jawa Timur Eddy Rumpoko (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Batu Jawa Timur Eddy Rumpoko (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko dituntut dengan hukuman selama delapan tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 600 juta subsidair enam bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Penuntut umum KPK menilai Eddy terbukti menerima suap dari pengusaha.
"Meminta kepada majelis hakim menyatakan terbukti bersalah dan menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara," kata jaksa KPK Iskandar Marwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, dilansir Antara, Jumat (6/4).
Perbuatan Eddy itu dinilai memenuhi ketentuan Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain hukuman pidana dan denda, penuntut umum juga menuntut hukuman pidana tambahan kepada Eddy. Pidana tambahan itu berupa pencabutan hak politik Eddy selama lima tahun.
"Yang menjadi hal memberatkan bagi terhadap terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, mencederai amanat rakyat dan juga tidak berterus terang. Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan selama persidangan," papar jaksa dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Unggul Warso Mukti itu.
ADVERTISEMENT
Usai persidangan penasihat hukum terdakwa Mustofa mengaku sudah menduga beratnya tuntutan jaksa KPK. Ia pun mengaku akan menyiapkan pleidoi terhadap tuntutan tersebut.
"Kami juga sudah mempersiapan pledoi nanti dan akan berikan persepsi lain tentang fakta persidangan. Hal itu karena ada beberapa fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam tuntutan itu, dan JPU terkesan tetap menggunakan dakwaannya," ujarnya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Eddy Rumpoko disebut telah menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Selain itu, Eddy disuap dengan uang Rp 95 juta dan Rp 200 juta.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 17 April mendatang dengan agenda pledoi dari terdakwa.
ADVERTISEMENT