news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mantan Wali Kota Kendari dan Anaknya Divonis 5,5 Tahun Penjara

31 Oktober 2018 15:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang vonis terdakwa mantan calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun dan Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis terdakwa mantan calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun dan Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, beserta mantan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra, divonis 5,5 tahun penjara. Ayah dan anak itu juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Asrun yang juga mantan Wali Kota Kendari bersama Adriatma dinilai terbukti menerima suap total Rp 6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. Suap dilakukan agar Asrun dan Adriatma memberikan sejumlah proyek di Kota Kendari kepada Hasmun.
"Menyatakan terdakwa Adriatma dan Asrun telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Haryono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/10).
Selain itu, hak politik keduanya juga dicabut selama dua tahun, setelah selesai menjalani proses hukum.
Menurut hakim, Asrun terbukti menerima uang secara bertahap yang seluruhnya Rp 4 miliar dari Hasmun. Sementara, Adriatma terbukti menerima uang suap Rp 2,8 miliar dari Hasmun, yang diberikan melalui mantan Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Fatmawati Faqih.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan setelah Hasmun mendapatkan proyek dari Asrun ketika menjabat wali kota, maupun ketika Adrimatma menjadi Wali Kota Kendari. Suap tersebut didapat dari proyek Jalan Bungkutoko-Kendari New Port, proyek multiyears pembangunan Gedung DPRD Kota Kendari tahun 2014-2017 dengan nilai kontrak Rp 49.288.000.000.
Asrun hendak menjalani pemeriksaan di Gedung KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Asrun hendak menjalani pemeriksaan di Gedung KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Serta, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach tahun 2014-2017 dengan nilai proyek Rp 19.933.300.000.
Hakim pun membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman keduanya. Yakni, tidak mendukung pemerintah dalam membangun pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) untuk poin memberatkan, sementara untuk poin meringankan, yakni masih memiliki tanggungan keluarga.
Atas perbuatanya, Adriatma dan Asrun melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Usai mendengar putusan, Adriatma, Asrun dan penuntut umum KPK menyatakan masih pikir-pikir.
Vonis untuk Perantara Suap
Dalam persidangan terpisah, Fatmawati Faqih divonis 4 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus ini. Ia juga diharuskan membayar denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Fatmawati dinilai terbukti menjadi perantara suap Rp 6,8 miliar untuk Asrun dan Adriatma Dwi Putra. Hakim menyatakan, Fatmawati dinilai terbukti menjadi perantara uang suap yang berasal dari dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.
"Menyatakan terdakwa Fatmawati Faqih terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Haryono.
Hal yang memberatkan vonis itu yakni Fatmawati tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar memberantas tindak pidana korupsi, serta Fatmawati tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, bersikap sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Fatmawati Faqih bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/10).  (Foto: ANTARA FOTO/Siigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Fatmawati Faqih bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/10). (Foto: ANTARA FOTO/Siigid Kurniawan)
Latar Belakang Perkara
ADVERTISEMENT
Perkara ini dimulai ketika Asrun mencalonkan diri sebagai cagub Sultra berpasangan dengan Hugua dalam Pilkada serentak 2018. Pada Oktober 2017, Hasmun yang merupakan kontraktor menemui orang kepercayaan Adriatma dan Asrun, yakni Fatmawati Faqih.
Saat Asrun menjabat wali kota Kendari, Fatmawati menjadi Kepala BKAD Kota Kendari. Sedangkan pada saat Adriatma menjabat, Fatmawati menjadi staf khusus.
Pada pertemuan itu, Fatmawati menyampaikan kepada Hasmun bahwa Asrun mempunyai keperluan untuk kampanye. Hasmun kemudian diminta untuk menyiapkan sejumlah uang dan disanggupi oleh Hasmun.
Pada 23 Januari 2018, Hasmun mendapatkan proyek multi years Jalan Bungkutoko-Kendari New Port Tahun Anggaran 2018-2020, dengan nilai proyek Rp 60.168.400.000.
Saat itu terjadi kesepakatan antara Fatmawati dan Hasmun bahwa setiap proyek dikenakan fee 7 persen, atau milimal Rp 2 miliar. Hasmun kemudian menyanggupi dan berjanji memberikan Rp 4 miliar.
ADVERTISEMENT
Hasmun kemudian memberikan uang Rp 4 kepada Asrun melalui Fatmawati secara dua tahap. Pada 15 Juni 2017, fee Rp 2 miliar diserahkan di Hotel Marcopolo Jakarta, kemudian diserahkan di rumah Fatmawati Rp 2 miliar pada 30 Agustus 2017.
Selain proyek Jalan Bungkutoko-Kendari New Port, Hasmun juga mendapat proyek multiyears pembangunan Gedung DPRD Kota Kendari tahun 2014-2017 dengan nilai kontrak Rp 49.288.000.000. Serta, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach tahun 2014-2017 dengan nilai proyek Rp 19.933.300.000.
Sebagai commitment fee, Adriatma meminta bantuan untuk biaya kampanye ayahnya sebesar Rp 2,8 miliar. Permintaan itu dipenuhi oleh Hasmun dengan memberikan uang Rp 2,8 melalui orang suruhan Adriatma, Wahyu Ade Pratama.
ADVERTISEMENT