Mantan Wapres Boediono Sambangi KPK, Diduga Terkait Kasus BLBI

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
embed from external kumparan

Mantan Wakil Presiden Boediono mendatangi gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12). Boediono tiba sekitar pukul 09. 47 WIB. Dengan mengenakan kemeja batik berwarna cokelat, Boediono terlihat keluar dari mobil sedan yang dinaikinya. Ia datang ke KPK terlihat didampingi beberapa pasukan pengamanan Presiden yang ditugaskan menjaga keamanannya.

Ia tidak berkomentar banyak soal kedatangannya itu. Namanya pun tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan oleh KPK.

Mantan Wapres Boediono tiba di KPK. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)

Diduga dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ketika kasus itu bergulir, ia menjabat sebagai Menteri Keuangan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Dicecar beberapa pertanyaan oleh pewarta terkait mekanisme penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI, Boediono mengaku dirinya tak tahu menahu akan ditanyai terkait apa.

Mantan Wapres Boediono tiba di KPK. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)

"Belum tahu saya kan baru dateng, nanti ditanya apa saya kan tidak tahu," jawab Boediono singkat.

Ia langsung masuk ke dalam lobi gedung KPK. Tak lama, Boediono pun naik ke lantai 2, tempat pemeriksaan berada.

Mantan Wapres, Boediono di KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)

Sebelumnya, pada Kamis (21/12) penyidik KPK sudah menahan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Tumenggung. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Sebelum masuk mobil tahanan, Syafruddin pun sempat mengomentari soal kasus yang membelitnya tersebut. Ia mengklaim bahwa yang dilakukannya selaku Kepala BPPN saat itu sudah sesuai dengan aturan.

Ia menolak mengatakan bahwa yang dilakukannya itu merupakan bentuk korupsi. "Apa yang saya kerjakan di BPPN itu sudah sesuai aturan semua. sudah sesuai dan sudah diaudit BPK dan semua sudah dikerjakan dengan sebaik-baiknya," ujar Syafruddin di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12).

Dugaan korupsi BLBI bermula saat Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik taipan Sjamsul Nursalim yang sempat terganggu likuiditasnya, dibantu Syafruddin dengan mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL). BDNI mendapat gelontoran dana pinjaman dari BI senilai Rp 27,4 triliun dan mendapat SKL pada April 2004.

Perubahan litigasi pada kewajiban BDNI dilakukan lewat restrukturisasi aset Rp 4,8 triliun dari PT Dipasena yang dipimpin Artalyta Suryani dan suaminya. Namun, hasil restrukturisasi hanya didapat Rp 1,1 triliun dari piutang ke petani tambak PT Dipasena. Sedangkan Rp 3,7 triliun yang merupakan utang tak dibahas dalam proses restrukturisasi. Sehingga, ada kewajiban BDNI sebagai obligor yang belum ditagih. Namun kebijakan penerbitan SKL BLBI untuk BDNI ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 3,7 triliun. Sehingga Syafruddin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, Syafruddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.