Maqdir Ungkap Pesan Mega Terkait Penahanan Hasto

20 Februari 2025 19:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Maqdir Ismail mengungkap pesan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait penetapan dan penahan Hasto Kristiyanto. Sekjen PDIP ditahan terkait kasus suap Komisioner KPU serta perintangan penyidikan KPK terhadap Harun Masiku, Kamis (20/2).
ADVERTISEMENT
Maqdir adalah pengacara yang mendampingi Hasto Kristiyanto dalam proses hukum di KPK. Dia juga merupakan politikus PDIP.
Menurut Maqdir, Megawati meminta agar proses hukum tidak digunakan untuk kepentingan tertentu. Apalagi ditunggangi oleh elite politik.
"Ya pesan dari beliau mari kita lihat bahwa proses hukum secara, ini harus kita lakukan secara baik. Kita tidak boleh, hukum itu digunakan untuk kepentingan politik apalagi untuk kepentingan elite tertentu," kata Maqdir yang hadir di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2).
Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Irwan Hermawan, Maqdir Ismail di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Selain itu, lanjut Maqdir, pihaknya juga akan mengajukan penangguhan penahanan. Meski begitu, ia belum mengungkap kapan waktu permohonannya.
"Tadi saya sudah sampaikan surat penamgguhan penahanan, tapi nanti kami ajukan kembali, mungkin besok atau lusa, ya," ujarnya.
ADVERTISEMENT

Kata Hasto soal Penahanannya

Hasto sempat memberikan keterangan kepada media sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan.
Dalam kesempatan itu, Hasto mengaku siap dengan proses penahanan ini. Menurut Hasto, penahanan dirinya diharapkan jadi momen bagi KPK untuk bisa menegakkan hukum. Termasuk memeriksa keluarga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi, terima kasih merdeka," kata Hasto.
Meski demikian, Hasto tidak merinci lebih lanjut pernyataannya.

Kasus Hasto

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, yakni tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
ADVERTISEMENT
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.