Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Seorang warga berinisial MM (38) ditangkap polisi karena membanting bocah 2 tahun. Anak itu pun tewas. Hal itu dilakukan MM hanya karena anaknya yang berusia 4 tahun diganggu dianggapnya diganggu oleh korban.
ADVERTISEMENT
MM diamankan dari amukan warga Desa Narumonda VI, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara, yang marah dengan perbuatan pelaku.
Peristiwa berawal saat MM yang tengah duduk di depan rumah didatangi anaknya yang berusia 4 tahun, Kamis (14/3). Saat itu, anaknya mengadu dirinya diganggu oleh anak lainnya yang masih berusia 2 tahun.
Mendengar hal itu, MM langsung mendatangi korban yang saat itu sedang bermain dengan dua teman di rumahnya. MM lantas mencekik dan membanting korban. Korban pun tewas.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan kejadian itu. Usai kejadian, personel Sat Reskrim Polres Tobasa langsung turun ke lokasi kejadian untuk mengamankan tersangka yang sempat lari ke areal persawahan.
ADVERTISEMENT
"Dalam pengepungan massa, tersangka berhasil diamankan, lalu di boyong ke Mapolres Tobasa," ungka MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (15/3)
Dari interogasi awal, MM mengaku melakukan aksi bejatnya lantaran kesal melihat korban yang nakal kepada anaknya.
"Tersangka emosi karena anaknya memberitahukan bahwa korban berbuat nakal," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi telah memeriksa 3 orang saksi dan barang bukti berupa satu potong celana pendek merah milik korban.