Marahi Korban Pemerkosaan, 2 Oknum Polisi di Riau Dicopot

12 Desember 2021 9:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi Foto: Aprilandika Hendra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi Foto: Aprilandika Hendra/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Riau mencopot 2 polisi anggota Polres Rokan Hulu bernama Bripka Jufri Oktaviaus Lumban Gaol, dan Bripda Rismen Sinaga, Jumat (10/12) lalu. Mereka dicopot terkait kasus video viral oknum polisi memarahi dan membentak korban pemerkosaan yang datang melapor.
ADVERTISEMENT
Pencopotan tersebut tertuang dalam surat telegram ST/16661/XII/KEP/2021 yang diteken Karo SDM Polda Riau Kombes Pol Joko Setiono.
“Bripka Jufri Oktavianus Lumban Gaol dan Bripda Rismen Riski Sinaga dimutasi dalam rangka riksa,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto lewat keterangannya, Minggu (12/12).
Sunarto menuturkan, kedua anggota polisi tersebut juga tengah diperiksa Polda Riau. Bila terbukti bersalah akan dijatuhi sanksi.
“Masih dalam pemeriksaan oleh propam,” ujar Sunarto.
Penyebab 2 Anggota Polisi Dicopot
Kedua anggota polisi tersebut dicopot terkait kasus video viral di media sosial. Dalam video tersebut seorang perempuan berinisil Z mendatangi Polsek Tambusai Utara untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya pada 2 Oktober lalu.
Bukannya mendapat pelayanan, korban Z justru dimarahi dan dibentak kedua oknum polisi tersebut. Video itu diduga direkam suaminya berinisial S.
ADVERTISEMENT
‘Kalian sudah dibantu polisi kok kayak gitu balasan kalian. Lain kali kalau ada masalah, jangan kalian melapor ke kantor ya,’ ujar oknum polisi dalam video yang beredar.
Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan 4 pelaku berinisial AT, ML, DK, dan ZM saat ini sudah masuk dalam tahap 1 atau P19 di Kejaksaan.