Marak Kekerasan Pekerja Rumah Tangga, Ini Solusi dari Jala PRT untuk Pemerintah

30 Oktober 2022 19:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kekerasan. Foto: sdecoret/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kekerasan. Foto: sdecoret/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus hak-hak pekerja rumah tangga (PRT) yang kerap diabaikan kini menjadi sorotan. Terutama setelah tindak kekerasan yang diterima RNA (18), PRT asal Cianjur, pada Sabtu (29/10) lalu.
ADVERTISEMENT
Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, menjelaskan beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk memenuhi hak-hak PRT. Pihaknya memilih solusi untuk menegakkan hak pekerja tanpa mendiskreditkan pemberi kerja dan didasari oleh kultur sosial.
Solusi pertama adalah mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Lita berujar, bila RUU ini disahkan yang akan mendapat perlindungan bukan hanya PRT tetapi juga jasa pemberi kerja.
“Jadi sebenarnya Undang-Undang ini melindungi kedua belah pihak, pemberi kerja dan pekerja rumah tangga. Melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Lita kepada kumparan, Minggu (30/10) siang.
Dengan disahkannya RUU ini, pelapor juga tidak perlu lagi takut untuk melapor bila terjadi kekerasan ataupun eksploitasi, sebab akan ada aturan sistematis saat korban hendak melapor.
ADVERTISEMENT
Salah satu contohnya, korban yang hendak melapor bisa ditemani dengan pemberi kerjanya sehingga ada pengawasan.
Solusi kedua yang pemerintah semestinya lakukan adalah memberikan hak-hak PRT, termasuk perlindungan dan jaminan sosial melalui kesiapan ketenagakerjaan dan bantuan sosial. Terutama dalam masa pandemi, PRT jangan dibiarkan luput dari pengawasan pemerintah.
“Bagaimana dalam hak-hak PRT diberikan perlindungan termasuk jaminan sosial, yaitu kesiapan dan ketenagakerjaan dan bantuan sosial,” jelas Lita.
Lebih lanjut, pemerintah juga diharapkan mampu memberikan pendidikan dan pelatihan. Sebab, pelatihan dalam menyelesaikan perselisihan penting diketahui para PRT.
Dengan pelatihan juga, PRT dapat mengetahui bagaimana praktik eksploitasi dan perbudakan bisa terjadi.
“Penting pelatihan untuk PRT, pentingnya ini penyelesaian perselisihan, kemudian pentingnya sanksi daripada praktik-praktik eksploitasi perbudakan terhadap penyalur seperti itu,” kata Lita.
ADVERTISEMENT
Hal yang tidak boleh luput dari pemerintah adalah pemenuhan upah yang diterima para PRT.
Lita menyebut, memang sulit untuk memberikan upah PRT setara UMR. Pasalnya yang mempekerjakan PRT tidak semuanya memiliki kemampuan memberi upah yang sama sesuai dengan UMR yang ditetapkan. Sering kali PRT dipekerjakan dengan upah yang disepakati oleh pihak PRT dan pemberi pekerjaan.
"Tapi paling tidak RUU ini memberi rambu-rambu bahwa untuk mencegah tindak diskriminasi pelecehan kekerasan perdagangan terhadap PRT seperti itu," pungkasnya.