Marak Kotak Amal Jadi Modus Pendanaan Teroris, MUI DIY Minta Warga Selektif

15 November 2021 11:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bentuk kotak amal milik Jamaah Islamiyah yang tersebar di Jabodetabek.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bentuk kotak amal milik Jamaah Islamiyah yang tersebar di Jabodetabek. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MUI DIY) mengimbau masyarakat agar selektif dan hati-hati ketika menyumbangkan uang melalui kotak amal. Sebab, sejumlah kelompok teroris menggunakan modus kotak amal untuk mengumpulkan dana.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua MUI DIY, Dr KH Malik Madani, mengingatkan agar umat Islam yang menyumbang agar lebih berhati-hati saat menyumbangkan kotak amal di masjid atau di lokasi lain seperti di toko-toko.
Wakil Ketua MUI DIY, Dr KH Malik Madani. Foto: Dok. Istimewa
"Mari kita jaga supaya infak kita benar-benar tepat sasaran, tidak jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Termasuk yang disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan yang merugikan agama Islam dan kaum Muslimin," ujar Malik dalam keterangan yang diterima kumparan, Senin (15/11).
Ia menambahkan, kotak amal adalah sarana kebajikan umat Islam. Untuk itu, masyarakat diminta memastikan asal-usul kotak amal tersebut. Sebab, tak semua kotak amal disalahgunakan penggunaannya.
"Harus jelas dari pihak mana kotak amal dikeluarkan. Apa betul dari pihak takmir masjid apa betul dari yayasan-yayasan yang dapat dipertanggungjawabkan jangan sampai amal kebajikan yang kita niatkan untuk infak jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab yang merugikan Islam dan kaum muslimin," tegasnya.
ADVERTISEMENT

Modus kotak amal untuk jaringan teroris

Modus penggunaan kotak amal untuk mengumpulkan dana pernah terjadi di Yogyakarta. Teroris jaringan JI mengumpulkan dana dengan kedok Yayasan Syam Organizer yang berkantor di Yogyakarta. Terdapat lima pola yang digunakan Syam Organizer mengumpulkan dana. Di antaranya mengedarkan kotak amal.
Kepala Seksi Pemberdayaan Zakat Kanwil Kemenag DIY Misbahrudin memastikan Syam Organizer tak terdaftar sebagai Lembaga Amil zakat (LAZ) di DIY baik tingkat kabupaten kota maupun provinsi.
"Ya betul, kami selalu mengimbau (masyarakat) kalau zakat itu tentu kepada amil resmi," ujar Misbah kepada kumparan, Senin (5/4).
Ilustrasi Teroris Foto: Flickr / malatyahaber44
Ia menegaskan zakat ke amil resmi yang berizin dilindungi UU dan lebih menguntungkan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, zakat bisa mengurangi penghasilan yang kena pajak.
ADVERTISEMENT
Dia juga meminta toko-toko atau warung untuk selektif apabila ada orang yang hendak menaruh kotak atau kaleng amal.
Kabar terbaru, Densus 88 menyita 400 kotak amal dari 7 teroris yang ditangkap di Lampung dalam operasi sejak Senin (1/11) hingga Jumat (5/11). Kotak amal tersebut dikelola kelompok Jamaah Islamiyah (JI) lewat yayasan Lembaga Ambil Zakat (LAZ) ABA.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, JI menyebar kotak amal tersebut di musala hingga rumah makan.
"Dan penyebarannya mulai di tempat-tempat rumah makan, dan beberapa mushola dan tempat mereka berkumpul majelis,"kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
Ahmad menyebut, JI sangat lihat memanfaatkan kotak amal tersebut. Kotak amal itu bahkan disebar di seluruh wilayah Lampung.
ADVERTISEMENT
"Kotak amal di Lampung tersebar di hampir di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Lampung," ujar Ahmad.