Marak Penyewaan Skuter Listrik di Malioboro dan Sleman, Dishub DIY Bertindak

18 Januari 2022 20:46 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pertokoan di Malioboro tampak sepi saat pemberlakuan PPKM Level 4 pada Kamis (22/7) siang. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pertokoan di Malioboro tampak sepi saat pemberlakuan PPKM Level 4 pada Kamis (22/7) siang. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Dinas Perhubungan (Dishub) DIY turut menaruh perhatian pada maraknya skuter listrik atau otoped di kawasan Malioboro Yogyakarta dan Kaliurang, Sleman.
ADVERTISEMENT
Menurut Dishub penyewaan skuter listrik ini harus diatur dan berada di tempat yang khusus.
"Ya itu kan sebenarnya sudah ada aturannya dari Permenhub 45/ 2020 itu juga sudah disampaikan atau diatur di situ bahwa untuk kendaraan-kendaraan berbasis listrik itu kan harusnya dia kendaraan khusus dia ada di jalur khusus atau kawasan tertentu," kata Kepala Dishub DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti di Kepatihan Pemda DIY, Selasa (18/1).
Made menjelaskan, jika skuter itu berjalan di jalan raya seperti Jalan Malioboro maka akan berbahaya. Sementara jika melintas di pedestrian juga tidak boleh sembarangan apalagi mengganggu hak pejalan kaki.
"Di jalur khusus pun sudah ditentukan. Misal trotoar harus berbagi dengan pedestrian itu sebenarnya yang diprioritaskan pedestriannya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Persoalan selanjutnya, karena skuter itu disewakan maka harus ada izinnya. Hal itu berbeda apabila skuter listrik itu digunakan oleh pribadi secara perorangan.
"Yang persoalan lain ketika itu disewakan. Berbeda misalnya ini saya pribadi, pakai main. Kalau ketika itu disewakan itu juga harus berizin dan mempunyai lokasi tersendiri bukan lokasi publik. Itu aturannya," bebernya.
Pada minggu ini, Dishub juga akan bertemu dengan penyedia jasa sewa skuter listrik. Bersama instansi lain, Dishub akan mengatur keberadaan mereka agar lebih tertata.
"Kami merekomendasikan masing-masing kabupaten kota membuat perwal atau perbup-nya jadi mana sih kawasan yang diperbolehkan. Kawasan tertentu kan bisa kawasan pariwisata. Kawasan yang di kelola seperti itu, lokasinya di mana, waktunya kapan, tata caranya seperti apa harus diatur. Bukan dihilangkan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
"Tidak menghilangkan income (pendapatan mereka) tapi di tempat yang semestinya. Kalau tempat wisata harus izin pengelola dan sebagainya. Perlu ada jalur khusus," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menjelaskan bahwa keberadaan skuter listrik ini belum diatur, sehingga kerap mengganggu pejalan kaki di Malioboro.
"Skuter (listrik) kita ingin ada pembatasan jumlah skuter kita tidak ingin terlalu banyak," kata Heroe ditemui di kantornya, Senin (10/1).
"Makanya tidak boleh berlebihan, biar tidak mengganggu pejalan kaki," ujarnya.
Heroe menjelaskan, skuter listrik itu banyak digunakan di pedestrian Malioboro sehingga perlu untuk dilakukan pendataan.
"Saya sudah bersama Pak Wali Kota minta kepada Dishub maupun UPT Kawasan Cagar Budaya untuk membatasi jumlah itu," ujarnya.
"Kemarin Pak Wali Kota sudah minta untuk apa setop dulu untuk didata semua untuk penataan termasuk jam yang dimungkinkan (skuter listrik beroperasi)," katanya.
ADVERTISEMENT
Menurut Heroe, skuter listrik seperti itu harus berada di tempat yang tidak untuk jalan umum. Pihaknya tak ingin Malioboro seperti Alun-alun Selatan yang dipadati odong-odong.
"Pengalaman di Alun-alun Kidul odong-odong terlalu banyak malah menjadi semuanya tidak bisa jalan ke sana," pungkasnya.