Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Marak SMS Penipuan Gunakan Fake BTS, Komdigi Bakal Kaji Regulasi
5 Maret 2025 15:21 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Penyebaran SMS palsu dan informasi hoaks di Indonesia kian marak terjadi. Aksi penyebaran tersebut ditengarai dilakukan dengan menggunakan alat khusus yang sering disebut sebagai fake BTS atau mobile blaster yang diperjualbelikan secara bebas.
ADVERTISEMENT
Penyebar SMS palsu itu melancarkan aksinya dengan menggunakan Fake BTS yang dapat memancarkan sinyal seolah-olah sebagai BTS operator resmi. Lewat cara tersebut, SMS dikirim ke ponsel di sekitar pelaku tanpa terdeteksi oleh sistem operator.
Menanggapi itu, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Fifi Aleyda Yahya, menyebut bahwa pihaknya bakal mengkaji regulasi terkait kasus penyalahgunaan frekuensi dalam menyebarkan SMS penipuan dengan metode Fake BTS tersebut.
"Nanti kita kaji, evaluasi, pelajari. Dan nanti kalau sudah ada informasi yang bisa kita sampaikan ke teman-teman, ya," ujar Fifi saat ditemui wartawan usai deklarasi bersama Gerakan Ramadan Ramah Anak, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (5/3).
Fifi menekankan bahwa kajian regulasi ini dilakukan guna menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Tapi, prinsipnya kita ingin menciptakan ruang aman di dunia digital untuk masyarakat, bukan saja anak-anak dan itu komitmen Komdigi," ucap dia.
Sebelumnya, Kemkomdigi telah mengambil tindakan tegas terhadap kasus penyalahgunaan frekuensi yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan lewat metode Fake BTS tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Kemkomdigi menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya SMS penipuan belakangan ini yang dikirim bukan oleh operator seluler resmi.
"Kami telah memerintahkan Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus ini," kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangannya, Senin (3/3).
Meutya juga telah mengerahkan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) untuk memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan para pelaku.
ADVERTISEMENT
Dari hasil investigasi awal, Ditjen Infrastruktur Digital menemukan indikasi kuat adanya penggunaan perangkat BTS ilegal di beberapa lokasi.
Sinyal radio yang dipancarkan perangkat BTS palsu tersebut terdeteksi beroperasi pada frekuensi milik salah satu operator, namun tidak terdaftar sebagai BTS resmi dalam jaringan.
Kemkomdigi juga telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan OJK untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Hal itu mengingat modus penipuan yang digunakan juga kerap menyasar nasabah layanan keuangan.
Tak hanya itu, Kemkomdigi juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk melacak para pelaku dan memastikan penindakan hukum yang tegas bagi setiap pelanggaran yang dilakukan.
Cara Kerja Fake BTS
Perangkat yang digunakan mampu berfungsi sebagai BTS (Base Transceiver Station) tiruan dan bisa mengirimkan pesan singkat atau SMS secara luas tanpa izin komersial dari operator seluler.
ADVERTISEMENT
Perangkat Fake BTS memiliki cara kerja seperti BTS milik operator pada umumnya. Alat ini tidak menggunakan jaringan internet, tetapi menggunakan sinyal yang mirip dengan BTS operator juga.
Fake BTS akan langsung otomatis mendeteksi sinyal perangkat smartphone yang berada di dekatnya dalam satu lokasi dengan jarak tertentu. Setiap sinyal smartphone yang terdeteksi bisa menerima pesan SMS yang dikirimkan oleh Fake BTS.
Setiap SMS yang dikirimkan melalui Fake BTS, tidak akan diketahui nomor asalnya. Karena perangkat tersebut menutupi identitas pengirim atau yang biasa disebut masking.
Alat ini sangat mudah digunakan dan bisa dipakai di mana saja sehingga sangat rentan disalahgunakan untuk menyebar hoaks, provokasi, atau pesan negatif lainnya.