Marak WNI Divonis Hukum Mati: Modus Dipacari lalu Disuruh Bawa Narkoba

9 Juli 2024 12:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mayoritas Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat hukuman mati di Malaysia tersandung kasus narkotika. Kebanyakan modusnya memanfaatkan WNI sebagai kurir. Informasi itu disampaikan Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Judha bercerita, pekerja migran Indonesia kerap dimanfaatkan sebagai kurir dengan cara dipacari terlebih dahulu, lalu dititipi barang.
"Jadi modusnya berbagai macam-macam. Ada kasus yang kita juga pernah kita tangani, dia pekerja imigran di Hong Kong, dia kemudian dipacari (warga asing)," ungkap Judha dalam podcast DipTalk.
"Diajak pacarnya ke India, sebelum pulang ke Indonesia, diminta mampir dulu ke Malaysia, dengan membawa titipan tas," lanjutnya.
Para WNI seringkali tidak mengetahui isi barang yang mereka bawa karena sudah terlanjur percaya dengan sang pacar.
"Ternyata begitu sampai di Malaysia, tas itu isinya narkotika. Ketika diperiksa, memang betul tas itu dalam posisinya WNI kita, dan akhirnya dia terancam hukuman mati," tambah Judha.
Dari 165 WNI yang terjerat hukuman mati di luar negeri, 155 di antaranya berada di Malaysia.
Ilustrasi paket narkotika. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Kasus Serupa di Osaka

ADVERTISEMENT
Senasib dengan pekerja migran RI di Malaysia, seorang WNI bernama Revi Cahya Widi Sulihatun atau RCWS tertangkap aparat Jepang karena membawa narkotika. Kasus Revi sempat viral di media sosial pada Juni 2024.
Pada bulan Juli, terungkap bahwa ternyata dia ditangkap aparat Jepang karena membawa narkotika titipan dari temannya. Informasi yang berkembang menyebutkan narkotika yang dibawanya jenis sabu seberat 1,5 kg.
"Kemlu dan KJRI Osaka saat ini sedang menangani kasus RCWS yang sebelumnya diberitakan hilang,” kata Judha kepada kumparan, Selasa (9/7).
"RCWS ditangkap karena kedapatan membawa narkotika. Yang bersangkutan mengaku dititipi barang oleh temannya, yang ternyata berisi narkoba,” tambahnya.
Judha berharap kasus ini menjadi pembelajaran berharga agar WNI di luar negeri lebih berhati-hati dengan modus sindikat pengedar narkoba.
ADVERTISEMENT
"Jangan pernah mau membawa barang yang dititipkan orang lain yang baru dikenal, apalagi tanpa mengetahui isi barang tersebut,” pesan Judha.