Marbot Masjid di Depok Cabuli 2 Balita Kakak Adik Terancam 15 Tahun Penjara

23 Juli 2024 17:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan seorang pria berinisial MT (37) yang mencabuli anak di bawah umur di Cimanggis, Depok, jadi tersangka. Korbannya yang merupakan kakak adik dicabuli saat orang tuanya sedang tak dirumah dan bekerja.
ADVERTISEMENT
"Sudah jadi tersangka," kata Kanit PPA Polres Depok Iptu Nurhayati kepada kumparan, Selasa (23/7).
Nurhayati menyebut, MT selama ini dikenal sebagai marbot masjid di lingkungan tempat korban.
"Dia marbot masjid," jelasnya.
Atas perbuatannya, lanjut Nurhayati, MT dijerat dengan Pasal Pasal 81 dan atau 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Berikut bunyi Pasal 81:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan 4 persetubuhan denganya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) Tahun dan paling singkat (3) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 ( tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 ( enam puluh juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Bunyi Pasal 82:
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebelumnya, warga di Cimanggis, Depok, dibuat heboh dengan aksi bejat MT (37). Dia mencabuli kakak adik yang masih balita.
Pelaku bertetangga dengan korban. Saat itu, kedua korban berada di rumah tanpa orang tuanya karena bekerja. Kesempatan inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan nafsu bejatnya.