Marcella Akui Simpan Uang Lebih dari Rp 50 M di Brankas
10 September 2025 21:21 WIB
·
waktu baca 4 menit
Marcella Akui Simpan Uang Lebih dari Rp 50 M di Brankas
Jaksa mendalami soal uang miliaran rupiah yang ditemukan di dalam brankas milik advokat Marcella Santoso. kumparanNEWS

ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa korporasi CPO, Marcella Santoso, sebagai salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas perkara CPO, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9).
ADVERTISEMENT
Marcella bersaksi untuk lima orang terdakwa, yakni eks Wakil Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta, mantan Panitera Muda PN Jakpus Wahyu Gunawan, serta tiga orang hakim yang memvonis lepas terdakwa korporasi CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, serta Ali Muhtarom.
Dalam kasus yang sama, Marcella yang merupakan seorang advokat juga telah dijerat sebagai tersangka. Hingga saat ini, penyidikannya belum rampung dan berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam kesaksiannya, Marcella menceritakan soal uang yang ada di brankasnya. Dia menyimpan uang pecahan USD yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Marcella menyebut, salah satu sumber perolehan uang yang paling besar yakni success fee dari sejumlah klien yang pernah dipegangnya.
"Saya akan tunjukkan gambar-gambar terkait uang-uang yang disimpan dalam bentuk USD dalam brankas yang nilainya bisa puluhan miliar. Pertanyaannya, uang apa ini? Dan dari mana asal uang ini, dan untuk kebutuhan apa?" tanya jaksa dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
"Itu uang saya, Pak, saya selalu punya kas dalam bentuk USD. Kalau Bapak tanya dari mana asalnya, saya sudah sampaikan di BAP, salah satu yang paling, salah dua dari sumber yang paling besar itu adalah success fee dari klien saya," jawab Marcella.
"Nilainya sekitar lebih dari Rp 50 miliar yang kemudian sama Pak Ari [Ariyanto Bakri, pengacara terdakwa korporasi CPO lainnya] ditarik, ditransfer ke bank, Pak, jadi jelas," sambung dia.
Jaksa kemudian mendalami apakah success fee tersebut termasuk yang diperoleh Marcella dari terdakwa korporasi CPO. Menurut Marcella, uang yang tersimpan di dalam brankas tersebut tidak ada success fee dari perkara CPO.
"Ini success fee termasuk perkara migor?" tanya jaksa.
"Ini campuran, ini tidak ada success fee perkara migor, Pak. Saya belum nagih success fee dan saya tidak ada success fee, ini tidak ada kaitannya," ucap Marcella.
ADVERTISEMENT
"Ini adalah uang kas pribadi saya. Salah satunya mungkin yang disita sama Bapak di tempatnya Pak Ari," lanjutnya.
Jaksa pun mencecar Marcella terkait penyimpanan uang USD dalam jumlah banyak tersebut dan ihwal lamanya waktu penyimpanan uang tersebut.
"Apa terbiasa menyimpan dolar dalam jumlah banyak?" tanya jaksa.
"Pak Ari karena dia suka menarik dari bank, kemudian dia belikan dolar, karena dolar menurut dia harganya lebih stabil," jawab Marcella.
"Ini dolar-dolar ini disimpan biasanya dalam waktu lama untuk operasional atau seperti apa?" cecar jaksa.
"Selalu ada, Pak, kadang yang di rumah Pak Ari, kadang saya kalau minta top up. Jadi kalau kantor itu lagi defisit, saya cairin dolarnya, lalu sisanya dibalikin," ujar Marcella.
ADVERTISEMENT
"Jadi diambil dolarnya sedikit-sedikit gitu?" tanya jaksa.
"Iya betul," timpal Marcella.
Dakwaan Suap Vonis Lepas CPO
Dalam kasusnya, tiga orang hakim yang menjatuhkan vonis lepas dalam perkara persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) didakwa menerima suap dan gratifikasi.
Ketiga hakim tersebut yakni Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom. Mereka didakwa menerima suap secara bersama-sama dengan eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dan mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.
Kelimanya didakwa menerima total uang suap sebesar Rp 40 miliar dalam menjatuhkan vonis lepas perkara persetujuan ekspor CPO tersebut.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut uang diduga suap tersebut diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe'i selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
ADVERTISEMENT
Uang suap senilai Rp 40 miliar itu kemudian dibagi-bagi oleh Arif, Wahyu, dan tiga orang hakim yang mengadili perkara persetujuan ekspor CPO tersebut.
Rinciannya, yakni Arif didakwa menerima bagian suap sebesar Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima sekitar Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing mendapatkan bagian uang suap senilai Rp 6,2 miliar.
Untuk Arif, ia didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Wahyu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Djuyamto, Agam, dan Ali didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
