Mardani: DPR Perlu Mendengar MUI soal Pilkada Banyak Mudarat

12 November 2021 15:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PKS, Wakil Ketua Komisi II DPR, Mardani Ali Sera. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PKS, Wakil Ketua Komisi II DPR, Mardani Ali Sera. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpandangan pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini lebih banyak akibat buruk daripada manfaatnya. Sebab, pilkada langsung menimbulkan praktik politik uang, dinasti politik hingga korupsi.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyambut baik hasil Ijtima Ulama MUI terkait pelaksanaan pilkada dan pemilu. Menurutnya, pandangan MUI dapat menjadi pelajaran agar demokrasi mampu membawa dampak baik bagi masyarakat.
"Apresiasi MUI yang memberi masukan. Ini jadi pelajaran bagi kita semua. Bagaimana kita dapat melaksanakan demokrasi yang membawa kesejahteraan," kata Mardani, Jumat (12/11).
Mardani berpandangan DPR perlu mengajak MUI untuk berdialog termasuk terkait pilkada langsung yang dianggap lebih banyak dampak buruknya.
"DPR perlu mengajak MUI bicara dan mendengar masukannya. Bab pemilu langsung banyak mudaratnya termasuk masukan yang bisa kita diskusikan," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Ijtima Ulama yang juga Ketua MUI Asrorun Ni'am mengatakan pelaksanaan pilkada serentak banyak menimbulkan dampak buruk.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pemilu bisa dilaksanakan dengan ketentuan luber jurdil (langsung, bebas, jujur, adil, dan rahasia), didasarkan atas keimanan, ketakwaan kepada Allah SWT, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas.
Pentupan Ijtima Ulama VII MUI Pusat. Foto: MUI
"Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini dinilai lebih besar mafsadatnya daripada maslahatnya, antara lain: menajamnya konflik horizontal di tengah masyarakat, menyebabkan disharmoni, mengancam integrasi nasional, dan merusak moral akibat maraknya praktik politik uang," kata Ni'am, Kamis (11/11).
Karena itu, Ni'am mengatakan, menurut Ijtima Ulama MUI, memilih seorang pemimpin termasuk kepala daerah bisa dilakukan tidak hanya dipilih secara langsung.
"Proses pemilihan dan pengangkatan kepala daerah dapat dilakukan dengan beberapa alternatif metode yang disepakati bersama sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah," tutur Ni'am.