Mardani Kecam Pemecatan 56 Pegawai KPK: Catat, Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

16 September 2021 16:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Ketua DPP PKS, Wakil Ketua Komisi II DPR, Mardani Ali Sera. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PKS, Wakil Ketua Komisi II DPR, Mardani Ali Sera. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebanyak 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan dipecat per 30 September 2021. Pemecatan ini banyak dikecam, salah satunya dari Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.
ADVERTISEMENT
Mardani mengatakan, pemecatan terhahap 56 pegawai KPK akan menjadi hari kelam bagi sejarah pemberantasan korupsi Indonesia.
"Hari yang kelam ketika 56 lebih pegawai KPK yang punya nama baik akan dipecat. Ini harus kita catat sebagai hari kelam bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Mardani, Kamis (16/9).
Menurutnya, masih ada waktu bagi Komnas HAM dan Ombudasman untuk memperjuangkan rekomendasinya agar 56 pegawai KPK tidak jadi dipecat dan diangkat menjadi ASN.
"Masih ada waktu kita dukung Komnas HAM kita dukung Ombudsman untuk terus memperjuangkan rekomendasinya agar tegak menegakkan hukum," ujar anggota komisi II DPR itu.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selain itu, ia juga berharap seluruh pihak mendukung pernyataan Presiden Jokowi, rekomendasi Ombudsman hingga Komnas HAM bahwa tes TWK bukanlah satu-satunya alasan pemecatan para pegawai KPK tersebut.
ADVERTISEMENT
"Agar tegak pemberantasan korupsi yang selama ini sudah harum, dukung keputusan Komnas HAM dan Ombudsman serta kebijakan Pak Jokowi tidak ada pemecatan," tutup dia.
Sebelumnya Jokowi sudah menyatakan tes TWK tidak bisa serta merta dijadikan dasar pemecatan bagi pegawai KPK yang tak lolos. Namun, sayangnya, pernyataan Jokowi ini tetap tidak mengubah keputusan pimpinan KPK yang tetap akan memecat 56 pegawai tersebut.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap yang masuk dalam daftar 56 pegawai KPK akan dipecat pun menyebut pimpinan KPK telah mengabaikan perintah Jokowi.
"Namun ternyata pada hari ini kami tidak menduga bahwa pimpinan KPK berani membangkang terhadap perintah Presiden. Berani memberhentikan 56 pegawai KPK," kata Yudi, Rabu (15/9).
ADVERTISEMENT