Mardani: KPU Akan Dipanggil soal Aturan Pilkada Terbit Tanpa Konsultasi Langsung

9 Juli 2024 11:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi II DPR RI rapat dengan Mendagri hingga KPU, Rabu (15/5). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi II DPR RI rapat dengan Mendagri hingga KPU, Rabu (15/5). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) baru soal syarat usia di Pilkada 2024 menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung. Tapi, PKPU yang diteken Ketua KPU Hasyim Asy'ari — yang kemudian dipecat oleh DKPP karena kasus asusila — ini terbit tanpa didahului konsultasi dengan DPR dan pemerintah.
ADVERTISEMENT
KPU berdalih konsultasi sudah dilakukan tapi secara tertulis, bukan bertemu langsung.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyatakan KPU akan dipanggil soal penerbitan PKPU ini.
"Kami Komisi II tetap bersikeras agar konsultasi tidak hanya tertulis tetapi bertemu langsung. Nanti di periode ini sebelum 11 Juli kita akan memanggil KPU untuk menjelaskan terkait PKPU yang dimaksud," ujar Mardani di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (8/7).
Mardani juga merespons pernyataan eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, yang menyebut kehidupan komisioner KPU terlalu mewah dan meminta agar seluruh komisioner diganti. Ia mengungkapkan bahwa evaluasi di Komisi II seringkali lebih keras.
"Tetapi saya setuju hidup mewah itu adalah penyakit, dan kita menengarai itu terjadi dan ini menjadi satu masukan yang besar bagi kami di komisi II untuk meneliti ulang seperti apa konstruksi anggaran," kata politikus senior PKS ini.
ADVERTISEMENT
Politikus PKS sekaligus anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera di depan kantor KPU RI, Senin (8/5/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Mardani menjelaskan bahwa DPR hanya bisa membahas anggaran KPU pada tahap pertama dan tidak sampai ke tingkat ketiga.
"Tentu ini menjadi catatan kita akan menanggil juga Sekjen KPU, dan lain-lain agar betul-betul memerhatikan itu," tandas dia.
Aturan soal pencalonan kepala daerah sudah diundangkan oleh KPU dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. PKPU tersebut mematuhi norma dari putusan MA nomor 23 P/Hum/2024 terkait batas usia calon kepala daerah.
MA mengubah syarat usia calon kepala daerah minimal 25 tahun untuk tingkat kabupaten/kota dan 30 tahun untuk tingkat provinsi saat dilantik. Meski begitu, dalam PKPU tersebut belum diketahui kapan pelantikan akan dilaksanakan.
"Sebagai konsekuensi hukum dari angka 1 dan 2 tersebut, maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/6). Pada 3 Juli, Hasyim dipecat oleh DKPP.
ADVERTISEMENT
Anggota KPU Divisi Teknis, Idham Holik, pada Senin (8/7) juga memberi keterangan.
“Kapan sebenarnya pelantikan ini? Kita tunggu saja kapan perpresnya terbit. Tata cara dan jadwal pelantikan serentak diatur peraturan presiden. Dan kami sudah 2 kali melakukan rapat koordinasi dengan Kemendagri,” kata anggota KPU Divisi Teknis, Idham Holik, dalam acara FGD tindak lanjut putusan MA di Hotel Gran Melia, Jakarta.