Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mardani Maming pidana penjara 10 tahun enam bulan penjara. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu dinilai terbukti menerima suap.
ADVERTISEMENT
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Mardani H. Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/2).
Dalam tuntutannya, Maming juga dituntut membayar denda Rp 700 juta. Ditambah tuntutan membayar uang pengganti Rp 118,7 miliar.
Jaksa meyakini Mardani Maming menerima suap berupa uang dan barang dari Henry Soetio (Alm) secara bertahap dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752.
Untuk berupa barang, yang diterima Maming ialah 3 buah jam Richard Mille. Rinciannya ialah:
ADVERTISEMENT
Uang itu sebagai fee bantuan Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu untuk menerbitkan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara pada 2011. Padahal, merujuk UU Pertambangan Mineral dan Batubara, Izin itu tidak bisa dilimpahkan atau dialihkan.
Uang suap tidak diterima secara langsung. Melainkan diatur sedemikian rupa seolah-olah seperti penerimaan legal secara bisnis.
Disebutkan Mardani Maming menerima uang dan barang secara bertahap dari tanggal 20 Maret 2014 sampai dengan tanggal 17 September 2020. Yakni melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Serta penerimaan uang secara tunai melalui Rois Sunandar [adik Mardani Maming] dan Muhammad Aliansyah.
ADVERTISEMENT
Pihak pemberi suap ialah Henry Soetio (kini telah almarhum) selaku Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara. Pemberian uang dilakukan melalui PT Angsana Terminal Utama (PT ATU) dan PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).
Atas perbuatannya, Mardani Maming dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas tuntutan itu, Maming akan mengajukan pleidoi.