Mardani Maming Jadi Buronan KPK, Bagaimana Statusnya di PBNU?

26 Juli 2022 15:28 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan Mardani H Maming berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan Mardani H Maming berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bendahara Umum PBNU Mardani Maming resmi menjadi buronan KPK. Mardani masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK karena sudah dua kali mangkir ketika dipanggil sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan, status Mardani di PBNU akan menunggu hasil di pengadilan.
"Ya kita tunggu hasil pengadilannya," kata Gus Yahya ditemui di Universitas Islam Indonesia (UII), Selasa (26/7).
Namun, Gus Yahya menekankan, saat ini Mardani masih berstatus bendahara di PBNU.
"Masih (bendahara)," ucap dia.
Gus Yahya meyakini, Mardani akan segera menyerahkan diri.
"Tentu kita harapkan menyerahkan diri. Saya yakin dia akan menyerahkan diri," kata Gus Yahya.
Lebih lanjut, Gus Yahya mengatakan dirinya tak tahu menahu terkait apa yang terjadi pada Mardani. Apalagi Mardani sampai berstatus DPO.
"Kita ndak tahu apa yang terjadi tapi ya kita tunggu proses hukumnya aja lah. Kita hormati proses hukumnya," pungkasnya.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut Mardani Maming tidak kooperatif. Ia sudah dua kali mangkir ketika dipanggil sebagai tersangka sehingga dimasukkan dalam DPO.
ADVERTISEMENT
"Hari ini (26/7) KPK memasukkan Tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap Tersangka dimaksud," kata Ali.
Penyidik sempat mencoba menjemput paksa Mardani Maming di sebuah apartemen di Jakarta. Namun sosoknya tidak ditemukan. KPK mengingatkan kader PDIP itu untuk kooperatif dengan proses hukum.
KPK meminta masyarakat untuk memberikan informasi bila mengetahui keberadaan Mardani Maming.
Kuasa hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto (kedua kanan) dan Denny Indrayana (kanan) berdiskusi usai mengikuti sidang gugatan terkait penetapan tersangka Mardani H Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/6/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, mengaku masih bisa berkomunikasi dengan kliennya itu. Bahkan semakin sering mengingat fokusnya saat ini terkait praperadilan. Gugatan itu akan diputus besok, Rabu (27/7) di PN Jaksel.
"Komunikasi-komunikasi yang dalam beberapa hari ini agak jalan karena kami fokus ke praperadilan," kata Denny kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (26/7).
ADVERTISEMENT
Namun demikian, dia mengaku tak mengetahui keberadaan Mardani Maming. Dia tak mendapatkan informasi soal keberadaan kliennya itu.
Terkait kliennya yang disebut tak kooperatif, Denny membantah. Dia memastikan selalu memberikan kabar kepada KPK dalam setiap pemanggilan melalui surat. Surat tersebut meminta agar pemeriksaan kepada kliennya dilakukan usai putusan praperadilan.
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan Mardani H Maming (kanan) berbincang dengan rekannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, KPK menjerat Mardani Maming sebagai tersangka penerima suap. Kasus ini terkait Peralihan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Kabupaten Tanah Bumbu.
PK menemukan adanya dugaan peran Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu dalam penerbitan izin pertambangan tersebut.
Selain itu, KPK menemukan dugaan bahwa ada keuntungan yang diterima Mardani Maming atas peralihan tersebut. Namun, uang diduga tidak langsung diterima Mardani Maming. Melainkan diduga disamarkan melalui kerja sama bisnis.
ADVERTISEMENT
Setelah PT Prolindo Cipta Nusantara beroperasi dalam penambangan batubara berkat pelimpahan izin tersebut, Mardani Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan. Pendirian itu diduga difasilitasi dan dibiayai oleh PT Prolindo Cipta Nusantara.
Perusahaan-perusahaan itu diduga dipegang oleh sejumlah pihak yang masih terafiliasi dengan Mardani Maming. Diduga, aliran uang disamarkan dengan kerja sama bisnis PT Prolindo Cipta Nusantara dengan perusahaan-perusahaan tersebut
Pendirian perusahaan-perusahaan itu diduga dimaksudkan untuk menyamarkan aliran uang untuk Mardani Maming sebagai fee atas pemberian izin usaha pertambangan (IUP) terkait. KPK meyakini Mardani Maming mendapat Rp 104 miliar.
Namun pengacara Mardani Maming membantah tudingan itu. Mereka yakin Mardani Maming tidak pernah menerima suap ataupun terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan yang disebut KPK.