Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Mardani Maming: Kasus Murni Bisnis, Saya Tak Sebodoh Itu Gratifikasi Ditransfer
28 Juli 2022 23:43 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kader PDIP Mardani Maming akhirnya ditahan KPK. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu dijerat sebagai tersangka penerima suap izin pertambangan.
ADVERTISEMENT
KPK menduga Mardani Maming menerima suap terkait peralihan Izin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Peralihan itu dimintakan oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara.
Maming diduga memperlancar peralihan IUP OP tersebut dengan imbalan sejumlah uang. KPK menduga uang yang diterima Maming seluruhnya mencapai Rp 104,3 miliar.
Namun demikian, setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Maming membantah penerimaan uang itu. Dia menyebut apa yang KPK nilai sebagai korupsi, sejatinya hanyalah soal urusan bisnis semata.
“Yang dinyatakan gratifikasi itu adalah murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU, dalam pengadilan utang-piutang,” kata Maming kepada wartawan di Gedung Merah Putih, sesaat sebelum dibawa ke Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Kamis (28/7).
“Berarti murni business to business,” kata dia menegaskan. Maming tak membeberkan lebih jauh soal pernyataannya tersebut.
ADVERTISEMENT
Pernyataan Maming ini masih senada dengan apa yang disampaikan oleh kuasa hukumnya saat praperadilan. Saat itu, pengacara Maming menyebut KPK tak punya bukti soal aliran uang maupun soal afiliasi Maming dengan sejumlah perusahaan. Mereka pun menyatakan bahwa yang terjadi merupakan murni masalah bisnis.
Hal ini sempat menjadi dasar Mardani Maming mengajukan praperadilan. Namun, praperadilan itu tidak diterima karena Maming keburu ditetapkan sebagai buron oleh KPK. Dalam aturan, buron tak dapat mengajukan praperadilan.
Meski demikian, KPK meyakini bahwa Maming menerima suap ratusan miliar melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan dirinya. Ada juga yang disampaikan secara langsung atau transfer.
"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer," ujar Alex dalam konferensi pers di kantornya.
ADVERTISEMENT
KPK pun berkeyakinan menetapkan Maming sebagai tersangka karena memiliki alat bukti yang kuat. Baik bukti transfer hingga hasil pemeriksaan sejumlah saksi.
Berbekal itu, Maming pun dijerat sebagai tersangka KPK. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Pasal tersebut mengatur soal pihak penerima suap.
Pemberi suap dalam kasus ini ialah Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara. Ia telah meninggal dunia pada 2021 lalu.
Live Update