Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Mardani Maming Segera Disidang di Kasus Dugaan Suap Izin Tambang
22 Oktober 2022 11:11 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Berkas perkara tersangka dugaan suap eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. Berkas dan barang sudah diserahkan dari penyidik ke tim jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pemeriksaan isi kelengkapan berkas perkara baik sisi formil maupun materil, Tim Jaksa menyatakan terpenuhi dan layak untuk dibawa ke tahap ke persidangan," kata juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/10).
Kini, tim Jaksa punya waktu 14 hari kerja untuk segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan . Maming rencananya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Nantinya tim Jaksa siap untuk menguraikan serta membuktikan seluruh dugaan perbuatan Tersangka MM [Mardani Maming] berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan perkara ini," pungkas Ipi.
Maming sendiri tetap ditahan selama 20 hari ke depan oleh tim Jaksa di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Terhitung 21 Oktober 2022 sampai 9 November 2022.
ADVERTISEMENT
Dalam perkaranya, Maming dijerat dugaan korupsi peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi dan produksi di Tanah Bumbu. Ia diduga menerima suap dalam proses peralihan tersebut.
Suap diduga diterima Maming dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara. Tujuannya, agar Maming selaku Kepala daerah mengalihkan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Tanah Bumbu.
Maming dalam perkara ini merupakan tersangka tunggal karena pemberinya yakni Henry, sudah meninggal pada 2021.
Dalam kasusnya, KPK menemukan adanya dugaan peran krusial Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu dalam peralihan izin pertambangan tersebut.
Mardani Maming juga diduga meminta Henry Soetio mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan. Pengelolaan pelabuhan ini diduga dimonopoli PT Angsana Terminal Utara milik Mardani Maming.
ADVERTISEMENT
Kemudian, setelah PT Prolindo Cipta Nusantara beroperasi dalam penambangan batubara berkat pelimpahan izin tersebut, Mardani Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan. Perusahaan ini diduga untuk menyamarkan aliran suap dari Henry Soetio kepada Mardani Maming.
Sebab dalam pendiriannya, diduga difasilitasi dan dibiayai oleh PT Prolindo Cipta Nusantara. Akan tetapi, perusahaan itu dipegang oleh sejumlah pihak yang masih terafiliasi dengan Mardani Maming.
KPK menduga aliran uang disamarkan dengan kerja sama bisnis PT Prolindo Cipta Nusantara dengan perusahaan-perusahaan milik Maming itu.
KPK meyakini ada duit senilai Rp 104 miliar uang mengalir dari perusahaan Henry Soetio ke perusahaan-perusahaan yang dibuat oleh Mardani Maming itu. Uang itu, merupakan fee atas peralihan izin yang telah ia terbitkan.
ADVERTISEMENT
Diduga, uang itu diterima oleh Mardani Maming dalam bentuk tunai maupun transfer sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020.
Mardani Maming sudah membantah sangkaan penerimaan suap tersebut. Bahkan menjadi bahan gugatan terhadap KPK, namun Maming kalah di praperadilan yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan.
Maming menyebut hubungannya dengan perusahaan Henry tersebut merupakan relasi bisnis: business to business.
Dalam perkara ini, Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini