Mardani Maming Tak Diborgol saat di Bandara, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

20 Februari 2024 16:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mardani Maming diduga pelesiran di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BJD). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mardani Maming diduga pelesiran di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BJD). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Narapidana kasus korupsi yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Mardani Maming, menjadi sorotan usai tertangkap kamera sedang berada di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BJD). Mardani terlihat mengenakan pakaian bebas hitam, tak mengenakan borgol.
ADVERTISEMENT
Kepala Lapas Sukamiskin, Wachid Wibowo, menyebut ada dua pengawal dari kepolisian dan lapas yang mengawal Mardani Maming.
"Kalau soal borgol, ditanya ke pengawalnya," kata dia ketika ditemui di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Selasa (20/2).
Menurut Wachid, hal yang terpenting yakni pengawalan yang dilakukan berjalan dengan baik. Mardani dapat kembali ke lapas dan sel-nya sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan. Jika pun terdapat kekurangan selama pengawalan, maka pihaknya akan segera melakukan evaluasi.
"Saya pikir bahwa pelaksanaan oleh pengawal sudah dilaksanakan dengan baik, buktinya tujuan yang bersangkutan bisa kembali dengan baik, itu adalah salah satu apresiasi," ucap dia.
"Kalau ada kekurangan ini akan jadi bahan evaluasi bagi kami ke depannya," lanjut dia.
Mardani Maming diduga pelesiran di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BJD). Foto: Dok. Istimewa
Dalam rekaman video yang beredar memperlihatkan Mardani Maming berkeliaran tanpa pengawalan ketat di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BJD).
ADVERTISEMENT
Terlihat, Mardani yang mengenakan jaket warna hitam dan topi berjalan dengan didampingi seorang pengawal tanpa diborgol.
Belakangan, diketahui kedatangan Mardani ke Banjarmasin yakni untuk kepentingan menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Banjarmasin, dalam kasus yang menjeratnya.