Mardani Pertanyakan Integritas KPK soal Aturan Perjalanan Dinas
ADVERTISEMENT
KPK di bawah Firli Bahuri seperti tak pernah lepas dari polemik. Teranyar, Firli menerbitkan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpim Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di lingkungan KPK
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut memperbolehkan pegawai hingga pimpinan KPK yang diundang sebagai narasumber bisa dibiayai perjalanannya oleh pihak pengundang.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengkritik aturan tersebut dibuat tanpa mempedulikan aspirasi berdirinya KPK. Sebelum periode Firli, KPK menghindari segala potensi gratifikasi.
"Lagi-lagi aturan kontroversi lain setelah Perkom 1/2021 yang memasukkan klausul TWK. Aturan yang seolah-olah dibuat tanpa mempedulikan aspirasi sejarah pembentukan KPK," kata Mardani, Selasa (10/8).
Dia menyebut etika KPK tengah dipertaruhkan dengan hadirnya aturan tersebut. Sebab, jika diterapkan, akan berpotensi dimanfaatkan pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan.
"Aturan yang berpotensi ditafsirkan secara luas oleh jajaran KPK, sampai pengundang dari pihak swasta untuk mendapatkan/memberikan fasilitas-fasilitas yang tidak wajar," ujarnya.
Tak hanya itu, Anggota Komisi II di DPR itu juga menilai aturan tersebut sudah menabrak nilai-nilai integritas dan kode etik perilaku KPK.
ADVERTISEMENT
"Karena prinsip penting integritas dari kode etik dan perilaku adalah dengan tidak menerima honorarium/imbalan dalam bentuk apa pun dari pihak lain," pungkasnya.