Mardani soal Polemik Guru Honorer Non-ASN: Kami Kawal Tak Ada PHK
ยทwaktu baca 2 menit

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera merespons polemik terkait isu guru honorer tidak bisa mengajar di sekolah negeri mulai 2027.
Polemik muncul setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemda.
Ketentuan dalam SE tersebut menyebut penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026, yang kemudian ditafsirkan sebagian pihak sebagai larangan mengajar mulai 2027.
Mardani menegaskan Komisi II DPR akan mengawal agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru honorer.
"Yang paling ramai sekarang ini, 2027 akan ada penghapusan honorer termasuk guru lagi ramai. Kami ingin menyampaikan Komisi II akan mengawal agar semua guru yang sudah berjuang tidak ada yang di-PHK," kata Mardani di DPR, Senayan, Selasa (17/5).
Dorong Status Guru Jadi PNS
Ia juga mendorong agar guru honorer yang memenuhi syarat dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS), bukan hanya melalui skema PPPK.
"Semua guru, khususnya yang berkualitas, bisa langsung untuk diproses kalau bisa jangan P3K, tapi PNS, karena guru itu punya martabat yang harus betul-betul dihormati," ujarnya.
Kemendikdasmen Klarifikasi SE
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan SE Nomor 7 Tahun 2026 justru bertujuan mencegah pemerintah daerah memberhentikan guru honorer.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari masa transisi implementasi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menghapus status non-ASN di instansi pemerintah.
"SE tersebut dimaksudkan agar pemda tidak memberhentikan guru-guru honorer, karena menurut UU ASN seharusnyaa tahun ini sudah tidak boleh lagi ada non-ASN," kata Nunuk.
Ia menegaskan aturan tersebut mengatur status kepegawaian, bukan melarang aktivitas mengajar.
Transisi Masih Dibahas
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan skema penataan tenaga pendidik yang masih dibahas lintas kementerian.
SE tersebut juga disebut bertujuan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, sekaligus memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
